Teguh mengungkapkan ada beberapa hal yang memberatkan Dadan, yaitu perbuatan terdakwa yang tidak mendukung program pemerintah memberantas praktik pidana korupsi,
Termasuk perbuatan terdakwa telah merusak kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung dan terdakwa merupakan orang yang ingin melakukan hal tersebut mengambil keuntungan dari tindakan kriminal.
Baca Juga: Kemendikbud: 11 Bahasa Daerah di Indonesia Punah, Ini Penyebabnya
Sedangkan hal yang meringankan Dadan, lanjutnya, adalah terdakwa tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana dan berperilaku sopan sepanjang persidangan.
Sebelumnya, Jaksa Agung (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memvonis Dadan 11 tahun 5 bulan penjara karena terbukti menerima total Rp 11,2 miliar, bersama Hasbi Hasan, Sekretaris Mahkamah Agung saat itu.
Jumlah yang diterima dari debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka yang saat itu diajukan ke Mahkamah Agung.
Baca Juga: Prabowo Dapat Ucapan Selamat dari Presiden Palestina Karena Raih Suara Tertinggi Pilpres 2024
Uang tersebut antara lain untuk memperlancar penyelesaian perkara di Mahkamah Agung agar diselesaikan sesuai keinginan Heryanto Tanaka.***