PORTAL LEBAK - Bahasa Indonesia telah resmi dinyatakan sebagai bahasa resmi PBB yang dipakai dalam rapat-rapat Organisasi Dunia Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan atau biasa disingkat UNESCO.
Kabar ini disampaikan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI (Kemendikbudristek RI) melalui Sekretaris Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kemendikbudristek, Hafidz Muksin.
Hal ini sebagai bentuk pengakuan lebih kuat lagi bagi Indonesia sebagai negara mandiri sekaligus memperluas pengaruh Indonesia saat berada dalam forum-forum organisasi internasional.
Baca Juga: Polres Jakarta Utara Periksa Pemilik Senjata Api yang Ditemukan Saat Penggerebekan Kampung Bahari
"Bahasa Indonesia sudah diakui dunia dan ini kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia," kata Hafidz Muksin di Pangkalpinang, seperti dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, 11 Maret 2024.
Hafidz menceritakan bahwa penetapan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sidang umum UNESCO dilakukan pada 10 Desember 2023.
"Bagaimana Bahasa Indonesia diakui dunia, ini tentunya berawal dari bahasa daerah," ujarnya.
Baca Juga: Pemilu 2024: Rekapitulasi Pilpres di Jawa Timur, Prabowo Gibran Raih Suara Terbanyak
Bahasa daerah sebagai sumber kekayaan bangsa Indonesia sepertinya telah berhasil menginspirasi dunia melestarikan budaya warisan. Ini yang dianggap Hafidz menjadi alasan kuat UNESCO menetapkan Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi sidang umum.