Sah! Bahasa Indonesia Bisa Dipakai Dalam Sidang Umum UNESCO Mendatang

- 11 Maret 2024, 14:48 WIB
Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris, Prancis, pada 20 November 2023
Sidang Umum ke-42 UNESCO di Paris, Prancis, pada 20 November 2023 /foto: Twitter/@Jokowi/

"Pada awal tahun ini, kita melakukan revitalisasi bahasa daerah dalam rangka pelestarian bahasa daerah ini," jelasnya.

Mandat pelestarian bahasa daerah telah sesuai dalam perintah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat 2 tentang Bahasa Daerah sebagai Kekayaan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Baca Juga: Penyidik KPK Temukan Uang Belasan Miliar dan Dokumen Proyek Terkait Perkara SYL di Rumah Hanan Supangkat

Selain dua amanat tersebut juga ada instruksi lainnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.

Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Khusus Pembagian Urusan Pemerintah Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota untuk Bidang Bahasa dan Sastra.

"Pelestarian bahasa daerah harus dilakukan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak agar bahasa daerah tidak punah," kata Hafidz.***

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah