"Pada awal tahun ini, kita melakukan revitalisasi bahasa daerah dalam rangka pelestarian bahasa daerah ini," jelasnya.
Mandat pelestarian bahasa daerah telah sesuai dalam perintah Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 32 ayat 2 tentang Bahasa Daerah sebagai Kekayaan Nasional, serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.
Selain dua amanat tersebut juga ada instruksi lainnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2014 tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa dan Sastra serta Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia.
Dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, Khusus Pembagian Urusan Pemerintah Konkuren antara Pemerintah Pusat dan Daerah Provinsi, Kabupaten, Kota untuk Bidang Bahasa dan Sastra.
"Pelestarian bahasa daerah harus dilakukan kolaborasi dan koordinasi seluruh pihak agar bahasa daerah tidak punah," kata Hafidz.***