Polisi melarang 'Sahur on The Road' untuk mencegah Tawuran selama Ramadhan

- 11 Maret 2024, 17:00 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly /PMJ News

Tak hanya itu, Polda Metro Jaya melarang segala aktivitas masyarakat yang dapat mengganggu kelancaran dan kenyamanan bulan suci Ramadhan.

“Kami melarang keras berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran puasa seperti tawuran, sahur jalan raya, balap liar, kembang api,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya.

Kombes Ade Ary juga menjelaskan, pihaknya berkoordinasi dengan Polri, TNI, dan Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan kegiatan patroli selama bulan suci Ramadhan untuk menciptakan situasi kondusif bagi keamanan dan perdamaian (kamtibmas).

Baca Juga: Pembalap Francesco Bagnaia Memenangi Seri Pembuka MotoGP 2024 di Qatar

“Kami siap memastikan aktivitas masyarakat dengan memperkuat peringatan, edukasi, sambang, patroli, dan penegakan hukum terhadap pelanggar,” ujarnya.

Ade Ary pun menambahkan, pihaknya siap membantu dan melayani masyarakat selama 24 jam.

“Petugas kami berada di lokasi 24 jam dan siap melayani warga. Masyarakat juga bisa menghubungi 110 (nomor bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan dari pihak kepolisian,” jelasnya.

Baca Juga: Polres Jakarta Utara Periksa Pemilik Senjata Api yang Ditemukan Saat Penggerebekan Kampung Bahari

Mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini juga berharap mendapat dukungan dan kerja sama masyarakat sehingga tercipta suasana sosial yang kondusif. situasi keamanan dan keselamatan dapat tercipta.
dipertahankan.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x