Polisi melarang 'Sahur on The Road' untuk mencegah Tawuran selama Ramadhan

- 11 Maret 2024, 17:00 WIB
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly /PMJ News

Larangan ini diterapkan untuk mengantisipasi kegiatan negatif seperti tawuran.

PORTAL LEBAK - Polisi melarang warga membagikan makanan sahur di jalanan Jakarta karena berisiko menimbulkan gesekan yang dapat menimbulkan tawuran antar warga.

“Hal ini sesuai dengan imbauan Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta bahwa selama bulan suci Ramadhan dilarang keras melakukan kegiatan sahur on the road atau di jalan raya,” kata Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly saat di Jakarta, Senin.

Larangan ini diberlakukan untuk mencegah aktivitas negatif seperti tawuran. Jika kemudian diketahui ada kelompok yang masih nekat menahan sahur, pihaknya akan segera membubarkan mereka.

Baca Juga: Jelang Puasa Ramadhan Harga Daging Ayam Naik, Ini Link Cek Harga Kebutuhan Pokok di Pasar Rangkasbitung

"Kami rutin melakukan patroli. Kalau ada yang ketemu (sahur di jalan), akan kami pecat," tegas Nicolas.

Patroli rutin tersebut akan melibatkan sejumlah anggota Polri, TNI, pemerintah daerah, Satpol-PP dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) yang berjumlah 120 orang.

“Untuk patroli yang dilakukan Polres Jaktim sebanyak 30 orang dan tambahan 10 orang dari masing-masing polsek,” ujarnya.

Baca Juga: PBNU mengumumkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah, akan jatuh pada Selasa 12 Maret 2024

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x