Tempat hiburan malam, sauna, dan panti pijat tidak boleh beroperasi
PORTAL LEBAK - Pemerintah Kota Jakarta Barat (Pemkot Jakarta Barat) mulai memberi stiker pembatasan jam buka di tempat hiburan malam di kawasan tersebut.
Ini sesuai surat edaran Dinas Pariwisata DKI Jakarta tentang Penyelenggaraan kegiatan usaha pariwisata pada bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H sejak tanggal 28 Februari 2024.
“Oleh karena itu, beberapa kegiatan usaha seperti diskotik, tempat hiburan malam, sauna dan panti pijat Dedy Sumardi, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Pencipta Ekonomi Terang (Parekraf) Jakarta Barat (Jakbar) mengatakan, “Ramadhan akan datang dua hari setelah Idul Fitri”.
Baca Juga: Asosiasi dan Pengusaha Temui Menko Luhut Binsar Pandjaitan Bahas Penundaan Pajak Hiburan
Sementara itu, lanjut Dedy, khusus untuk tempat hiburan malam dan diskotik yang diselenggarakan di kawasan hotel bintang 4 dan 5 serta kawasan komersil dan tidak dekat dengan pemukiman warga, tempat ibadah, sekolah, sekolah dan rumah sakit buka mulai pukul 20.30 WIB hingga pukul 01.30 WIB.
.
“Kemudian sauna dan pijat di rumah pada pukul 11.00 – 23.00 WIB, arena permainan ketangkasan manual, mekanik, dan/atau elektronik untuk dewasa pada pukul 11.00 – 01.30 WIB, bar atau bar yang berdiri sendiri tea room pukul 11.00 – 01.00 WIB,” ujarnya.
Selanjutnya dilanjutkan dengan usaha karaoke pada pukul 20.30 - 01.30 WIB, usaha karaoke keluarga pada pukul 14.00 - 02.00 WIB, pool house diintegrasikan ke dalam usaha karaoke eksekutif pada pukul 8:30.00 - 01.30 WIB dan billiard namun tidak dalam satu ruangan Karaoke eksekutif pada pukul 11:00-24:00 WIB.
Baca Juga: Kementerian Keuangan: Tidak semuanya Pajak Hiburan Naik Dari 40 Menjadi 75 Persen
Pelabelan dimulai pada hari Sabtu (3 September) dan akan berlanjut.