Pemkot Jakarta Barat Mulai Memasang Stiker Jam Buka Tempat Hiburan, Ini Aturannya

- 14 Maret 2024, 03:42 WIB
Kepala Dinas Industri Pariwisata Biro Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bagian Barat Jakarta, Sanyoto (kedua dari kanan) mengawasi salah satu tempat hiburan malam di kawasan itu pada hari Sabtu. 9 Maret 2024 malam.
Kepala Dinas Industri Pariwisata Biro Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Bagian Barat Jakarta, Sanyoto (kedua dari kanan) mengawasi salah satu tempat hiburan malam di kawasan itu pada hari Sabtu. 9 Maret 2024 malam. /Foto: ANTARA/HO-Pemkot Jakarta Barat/

“Jadi H-2 Ramadhan kita mulai pasang stikernya, Dinas Industri Pariwisata akan mengurusnya,” kata Dedy.

Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Jakarta Barat, Sanyoto, mengatakan, di Jakarta Barat, berdasarkan data, terdapat 284 tempat hiburan mandiri di luar hotel bintang empat dan lima yang meliputi 132 tempat kamar pijat, 67 bar, 59 bar karaoke, 14 tempat billiard, 8 spa dan 4 sauna.

Baca Juga: Aktor KDrama 'Marry My Husband' Memukau Penonton Dengan Body Six Pack

“Data yang ada di Jakarta Barat tercatat ada 284 tempat hiburan, dan aturan Ramadhan dan Idul Fitri sudah disosialisasikan tiga hari lalu dengan memasang stiker terkait aturan jam buka di tempat hiburan,” kata Sanyoto.

Sementara itu, pada 7 Maret 2024, Dinas Parekraf DKI dan beberapa lembaga lainnya menghubungi lokasi usaha terkait di kawasan tersebut.

“Pada tanggal 7 Maret 2024, sosialisasi kepada dunia usaha di DKI dimulai. H -2 Ramadhan, kami mulai memasang stiker,” kata Sanyoto.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah