Pemilu 2024: KPU RI Sahkan Perolehan Suara Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar Unggul di Provinsi Aceh

- 15 Maret 2024, 14:10 WIB
Tangkapan Layar - Rangkuman Hasil Penghitungan Suara Pemilu Nasional 2024 di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (15/3/15) Anggota KPU RI Idam Horik 2024) saat sidang paripurna.
Tangkapan Layar - Rangkuman Hasil Penghitungan Suara Pemilu Nasional 2024 di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (15/3/15) Anggota KPU RI Idam Horik 2024) saat sidang paripurna. /Foto: Antara/Nalda Margareta Sinambela/


PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, unggul di Provinsi Aceh, dibandingkan capres-cawapres nomor urut dua dan tiga. 

Hasil ini, berdasarkan rapat paripurna KPU yang merangkum hasil pemilihan suara yang digelar Jumat, 15 Maret 2024, di kantor KPU RI Jakarta.

Anggota KPU RI Idam Holik mengatakan, jumlah surat suara yang digunakan dalam pemilihan presiden dan wakil presiden didasarkan pada jumlah pemilih yang hadir di tempat pemungutan suara (TPS), jumlah suara sah dan tidak sah.

Baca Juga: PDI Perjuangan Hubungi Kubu Anies-Muhaimin Bentuk Tim Khusus Selidiki Dugaan Kecurangan Pemilu 2024

"Jumlah itu cocok dengan 3.285.272 suara. Oleh karena itu, kami konfirmasikan bahwa KIP Aceh telah membaca formulir hasil Model D.PPWP. Terima kasih,” kata Idam saat sidang paripurna.

Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Mohamed Sayuni mengumumkan pasngan Anies Muhaimin memperoleh 2.369.534 suara, pasangan Prabowo Gibran memperoleh 787.024 suara, dan pasangan Ganjar Mahfud memperoleh 64.677 suara.

Ia menyebutkan, jumlah pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Provinsi Aceh sebanyak 3.742.037.

Baca Juga: Anies Baswedan ajak setiap pemilih mengawal suara di TPS

Artinya, jumlah masyarakat yang menggunakan hak pilihnya sebanyak 3.223.512 orang. Berikutnya, 28.040 orang menggunakan hak pilihnya dari Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan 33.720 orang menggunakan hak pilihnya dari Daftar Pemilih Khusus (DPK).

“Jumlah masyarakat yang menggunakan hak pilihnya adalah laki-laki 1.572.835 orang dan perempuan 1.712.437 orang, sehingga totalnya 3.285.272 orang,” kata Sauni.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x