KPU Minta RDP Dengan Komisi II DPR Dijadwal Ulang, Ingin Bahas Rekapitulasi Suara Pemilu 2024

- 13 Maret 2024, 09:30 WIB
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat pimpin rapat pleno tingkat nasional
Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat pimpin rapat pleno tingkat nasional /Humas KPU RI/

PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia meminta penundaan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR pada Kamis (14 Maret) besok, khususnya tentang rekapitulasi suara di tingkat nasional.

Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan KPU RI mengirimkan surat kepada Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Setjen DPR RI) dengan nomor surat 500/PR.05-SD/01./2024 tentang usulan penjadwalan ulang rapat kerja.

Surat yang ditandatangani Ketua KPU Hasyim Asy'ari Indonesia pada Senin, 11 Maret 2024.

Dijelaskannya, Komisi II DPR RI telah menjadwalkan RDP dengan KPU RI pada Kamis mendatang. Namun Sekjen DPR RI mendapat surat dari KPU yang meminta penundaan rapat.

Baca Juga: Dua Saksi Pasangan Calon Tolak Menandatangani Hasil Paripurna KPU Provinsi Banten

“Komisi II mengagendakan rapat paripurna pada sidang kali ini.
Salah satunya bersidang dan mengundang panitia penyelenggara pemilu pada Kamis, 14 Maret, lalu suratnya dikirim,” kata Guspardi saat dikonfirmasi ANTARA di Jakarta, Selasa malam.

“Tetapi saat ini saya sudah menerima surat dari KPU yang dikirimkan sekretariat yang meminta agar pelaksanaan RDP ini ditunda,” lanjutnya.

Terkait surat tersebut, Ketua KPU Indonesia Hasyim Asy'ari menyatakan dirinya dan anggota lainnya tidak dapat menghadiri agenda RDP bersama Komisi II DPR RI.

"Sesuai dengan surat Wakil Ketua DPR RI no.B/2543/PW.01/03/2024, pada tanggal 6 Maret 2024 tentang penyelenggaraan rapat dan dengar pendapat, kami informasikan bahwa Ketua KPU dan anggota KPU tidak dapat menghadiri acara rapat tersebut,” kata Hasyim dalam surat tersebut.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x