PORTAL LEBAK - Kantor Imigrasi Klas I Jakarta Pusat resmi merilis paspor elektronik (e-paspor) berbahan polikarbonat yang diklaim mempunyai tingkat keamanan lebih tinggi dan juga memiliki ketahanan dari kerusakan seperti lekukan atau terlipat.
Bagian lembaran paspor yang lebih tebal dapat melindungi komponen chip berisi detil identitas dan informasi pemilik paspor dengan lebih baik.
"Ini merupakan peluncuran pertama paspor polikarbonat, yang tentunya sudah memiliki standar internasional," kata Dhany Sukma Wali Kota Jakarta Pusat, seperti dikutip PortalLebak.com dari ANTARA, 16 Maret 2024.
Baca Juga: 5 Tips Cara Pola Hidup Sehat di Bulan Ramadhan
Sebelum hadir di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, paspor elektronik polikarbonat pada awalnya hanya diterbitkan di tiga Kantor Imigrasi Indonesia saja.
Tiga lokasi lainnya yang melayani pembuatan paspor elektronik polikarbonat yaitu di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Soekarno-Hatta, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, dan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Khusus Jakarta Selatan.
Masyarakat yang ingin mengajukan pembuatan paspor baru atau mengganti paspor lamanya dengan paspor jenis polikarbonat dapat membuat permohonan pembuatan paspor seperti biasa melalui platform M-Paspor di telepon pintar.
Baca Juga: Keluarga Bunuh Diri di Apartemen Teluk Intan Dimakamkan, Polisi Masih Dalami Motif karena Pinjol
Untuk biaya yang dikenakan dalam pembuatan paspor elektronik polikarbonat mirip dengan biaya pembuatan paspor elektronik lembar laminasi, yakni sebesar Rp650.000.