DirJen Imigrasi: Penyanyi Ed Sheeran Datang ke Indonesia Dengan Jenis Visa Baru

- 3 Maret 2024, 15:56 WIB
Ed Sheeran datang ke Indonesia dengan visa jenis baru, begini penjelasan Dirjen Imigrasi
Ed Sheeran datang ke Indonesia dengan visa jenis baru, begini penjelasan Dirjen Imigrasi /ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

PORTAL LEBAK - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan penyanyi internasional Ed Sheeran tiba di Indonesia dengan visa jenis baru, yakni "Music Performance Visa".

Penyanyi Ed Sheeran pelantun "Think Out Loud" itu tiba di Indonesia untuk menggelar konser di Jakarta. Visa pertunjukan musik ini khusus diperuntukkan bagi musisi dan grupnya yang ingin menekuni kegiatan pertunjukan musik di Indonesia, kata Silmy Karim dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Sabtu.

Visa baru ini dibuat untuk memfasilitasi persyaratan musisi atau penyanyi internasional untuk tampil di Indonesia.

Baca Juga: Pemerintah akan Tinjau Kebijakan Bebas Visa Buat Turis Asing, Ada Pertimbangan Keamanan dan Kenyamanan

​Dengan visa ini, Silmy memastikan musisi internasional yang ingin tampil di Indonesia tidak perlu lagi menunjukkan surat izin kerja, surat keterangan catatan kriminal (SKCK), atau surat keterangan catatan kriminal, dengan pengalaman profesional minimal 5 tahun.

Ia menambahkan, penyederhanaan syarat bagi artis luar negeri itu dilakukan karena mereka hanya berkiprah sebentar di Indonesia dan bukan pesaing musisi dalam negeri.

Selanjutnya, kategori visa baru ini hanya berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan oleh sponsor, penyelenggara konser, promotor musik atau pemangku kepentingan lainnya melalui website evisa.imigration.go.id.

Baca Juga: Arab Saudi Bebaskan Visa Umrah Bagi Penonton Piala Dunia 2022 Qatar, Penawaran Hanya Sampai 11 Januari 2023

Dengan adanya visa baru ini, Silmy berharap kegiatan konser musisi internasional bisa lebih sering dilakukan sehingga membantu pemerintah meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x