PORTAL LEBAK - Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Silmy Karim mengatakan penyanyi internasional Ed Sheeran tiba di Indonesia dengan visa jenis baru, yakni "Music Performance Visa".
Penyanyi Ed Sheeran pelantun "Think Out Loud" itu tiba di Indonesia untuk menggelar konser di Jakarta. Visa pertunjukan musik ini khusus diperuntukkan bagi musisi dan grupnya yang ingin menekuni kegiatan pertunjukan musik di Indonesia, kata Silmy Karim dalam siaran pers yang diterima ANTARA, Sabtu.
Visa baru ini dibuat untuk memfasilitasi persyaratan musisi atau penyanyi internasional untuk tampil di Indonesia.
Dengan visa ini, Silmy memastikan musisi internasional yang ingin tampil di Indonesia tidak perlu lagi menunjukkan surat izin kerja, surat keterangan catatan kriminal (SKCK), atau surat keterangan catatan kriminal, dengan pengalaman profesional minimal 5 tahun.
Ia menambahkan, penyederhanaan syarat bagi artis luar negeri itu dilakukan karena mereka hanya berkiprah sebentar di Indonesia dan bukan pesaing musisi dalam negeri.
Selanjutnya, kategori visa baru ini hanya berlaku selama 60 hari dan dapat diajukan oleh sponsor, penyelenggara konser, promotor musik atau pemangku kepentingan lainnya melalui website evisa.imigration.go.id.
Dengan adanya visa baru ini, Silmy berharap kegiatan konser musisi internasional bisa lebih sering dilakukan sehingga membantu pemerintah meningkatkan jumlah wisatawan mancanegara.