KPU Siap Pertahankan Hasil Perolehan Suara Pemilu 2024 di MK

- 22 Maret 2024, 07:12 WIB
KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 pada rapat pleno terbuka Rabu, 20 Maret 2024
KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 pada rapat pleno terbuka Rabu, 20 Maret 2024 /Instagram @kpu_ri/

PORTAL LEBAK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan akan mempertahankan hasil perolehan suara Pemilu 2024 yang telah ditetapkan secara nasional dalam menghadapi perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) nantinya.

“Tentunya kami sebagai penyelenggara pemilu, kami akan mempertahankan hasil perolehan suara yang telah ditetapkan secara nasional semalam pada pukul 22.19 WIB,” ujar anggota KPU Idham Holik, Kamis (21/3).

Baca Juga: KPU Tetapkan Prabowo-Gibran sebagai Presiden-Wakil Presiden RI 2024-2029

KPU akan menjadi pihak yang paling diserang ketika ada gugatan mengenai polemik Pemilu 2024 ke MK. Untuk itu, KPU meyakini bahwa langkah yang telah dilakukan sudah benar dan sesuai dengan prinsip penyelenggaran pemilu yang memuat unsur akuntabilitas. Proses rekapitulasi perhitungan suara sudah dilakukan secara berjenjang, terbuka partisipatif.  

“Kami sangat yakin bahwa proses itu telah memenuhi unsur akuntabilitas,” tutur Idham.

Baca Juga: Prabowo Subianto Resmi Memenangkan Pemilu 2024, Ucap Terima Kasih kepada KPU

Saat ini, MK sudah menerima permohonan perkara PHPU yang diajukan oleh pihak Tim Hukum Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

“Iya, dari Pilpres. Dari tim 01 sudah masuk tadi. Penyerahan permohonan secara daring (dalam jaringan) tadi malam, dini hari. Terus tadi datang (ke MK) untuk menyerahkan berkas,” ucap Juru bicara MK Fajar Laksono. 

Baca Juga: KPU Tegaskan Tak Ada Niat Tunda Penetapan Hasil Pemilu 2024

Halaman:

Editor: Abror Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x