Namun, kata Yossi, hingga pertunjukan berlangsung, korban belum menerima tiket sehingga melapor ke polisi.
Korban juga mengembalikan seluruh uangnya kepada pembeli atau korban lain yang tertipu untuk membeli tiket konser, ujarnya.
Baca Juga: Prabowo Subianto Tegaskan Koalisi Indonesia Maju Tak Malu Jadi Penerus Jokowi
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menangkap seorang pelajar sebagai pelaku penipuan tiket konser dengan kerugian sebesar Rp 1,2 miliar.
Tersangka bernama DA (22 tahun) dan korban saling kenal karena meminta tiket konser bersama.
"Korban dan TSK kenal. Mereka sudah memesan tiket konser lagi," ujarnya.
Baca Juga: DPR Ingin Pengemudi Ojol Dapat THR
Tersangka ditangkap pada Rabu (20 Maret) di tempat persembunyiannya.
Atas perbuatannya, tersangka DA dipertanggungjawabkan berdasarkan Pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.***