DPR Ingin Pengemudi Ojol Dapat THR

- 27 Maret 2024, 09:55 WIB
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menaker dengan agenda penjelasan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H bagi pekerja, di Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024). Foto : Arief/Andri
Ketua Komisi IX DPR RI Felly Estelita Runtuwene dalam rapat kerja Komisi IX dengan Menaker dengan agenda penjelasan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 H bagi pekerja, di Senayan, Jakarta, Selasa (26/3/2024). Foto : Arief/Andri /

PORTAL LEBAK - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melalui Komisi IX mendorong Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah membuat peraturan terkait dengan perlindungan dan jaminan sosial untuk para pengemudi ojek online (ojol), termasuk mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Keagamaan.

“Komisi IX DPR RI mendorong Kemenaker untuk memastikan bahwa seluruh pekerja atau buruh mendapatkan THR Keagamaan Tahun 2024,” ujar Felly Estelita Runtuwene, Ketua Komisi IX DPR RI.

Baca Juga: Waspada Cuaca Buruk, Kepala BMKG Himbau Pemudik Pantau Informasi Cuaca Jelang Lebaran 2024

Komisi IX menggelar rapat kerja dengan Kemenaker terkait agenda penjelasan pelaksanaan THR Idulfitri 1445 Hijriah bagi pekerja, evaluasi perlindungan jaminan sosial bagi pekerja, terutama Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) 2023, strategi dan sinergitas dengan BPJS Ketenagakerjaan serta pihak lain pada tahun 2024.

Felly menjelaskan Komisi IX mendorong Kemenaker untuk melakukan kajian dan sinergi terhadap implementasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Terutama bagi Pekerja Rentan.

Baca Juga: Polri Gelar Rakor Terkait Operasi Ketupat dan Kesiapan Mudik-balik Lebaran 2024

Selain itu, Komisi IX DPR mendorong Kemenaker agar melakukan kajian perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Program Jaminan Kematian dalam Rangka Ketahanan Program.

Menaker Ida Fauziyah menyatakan imbauan pemberian THR bagi mitra pengemudi ojek online bukan masuk dalam konteks kewajiban, melainkan sebatas imbauan sebagai wujud niat baik.

Baca Juga: Polri Siapkan Jalur Alternatif Guna Hindari Titik Banjir saat Arus Mudik-Balik Lebaran 2024

Halaman:

Editor: Abror Fauzi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x