BP2MI Tegaskan Pembatasan Barang Pekerja Migran Indonesia Tak Berlaku Lagi

- 17 April 2024, 07:00 WIB
Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) saat konferensi pers online di Jakarta, Selasa 16 April 2024.
Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) saat konferensi pers online di Jakarta, Selasa 16 April 2024. /Foto: ANTARA/Prisca Triferna/

Dengan demikian, aturan yang berlaku adalah barang milik PMI dibebaskan dari bea masuk sebesar $1.500, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Impor dan Peraturan.

“Dalam aturan ini, barang milik SMI atau pekerja migran berhak mendapatkan pengurangan pajak sebesar 1.500 USD per tahun. Jumlah tersebut dapat dibagi dalam tiga pengiriman atau satu pengiriman atau dua pengiriman”, kata Benny.

Baca Juga: Gegara Iran Serang Israel: Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah

Selain itu, kiriman yang melebihi kepemilikan PMI atas perjanjian yang ada tidak akan dikembalikan ke negara pengirim atau dimusnahkan tetapi akan ditempatkan pada kategori umum.

“Tentunya untuk mendapatkan relaksasi pajak, dia harus membayar pajak impor. Dengan demikian, PMI tidak perlu lagi dipulangkan ke negara tempat mereka bekerja, bahkan kecil kemungkinannya untuk dimusnahkan,” kata Benny Rhamdani.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah