BP2MI Tegaskan Pembatasan Barang Pekerja Migran Indonesia Tak Berlaku Lagi

- 17 April 2024, 07:00 WIB
Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) saat konferensi pers online di Jakarta, Selasa 16 April 2024.
Tangkapan layar Kepala BP2MI Benny Rhamdani (tengah) saat konferensi pers online di Jakarta, Selasa 16 April 2024. /Foto: ANTARA/Prisca Triferna/

PORTAL LEBAK - Kepala Badan Pekerja Migran Indonesia Badan Perlindungan Anak (BP2MI) Benny Rhamdani mengatakan pembatasan jenis dan jumlah barang yang dibawa oleh pengajuan Pekerja Migran Indonesia (PMI) tidak berlaku lebih lanjut.

Dalam konferensi pers online yang digelar dari Jakarta, Selasa, Kepala BP2MI Benny Rhamdani mengatakan rapat terbatas yang digelar Selasa, 16 April 2024.

membahas implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Ketentuan Impor, salah satunya terkait barang PMI yang dipimpin Menteri Koordinator Perekonomian (Menko) Airlangga Hartarto.

Baca Juga: Kepolisian Dubai Selamatkan Pekerja Migran Indonesia Asal Cianjur yang Terjerat Prostitusi

“Rapat memutuskan dan hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Perdagangan bahwa Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Peraturan Impor - dengan ini dinyatakan dicabut," tegasnya.

Selanjutnya, ketentuan terkait kebijakan impor telah mengacu pada Peraturan Nomor 25 Menteri Perdagangan.

“Kedua, pembatasan kategori dan barang sudah tidak berlaku lagi dan menjadi milik PMI,” kata Benny.

Baca Juga: Hadiri KTT ASEAN ke-42, DPR siap Giat  Bersama melindungi Pekerja Migran Indonesia PMI

Selanjutnya, aturan sebelumnya yang memberikan pembatasan terhadap barang yang dikirim oleh TKI dari negara pengirim, kini kembali ke peraturan sebelumnya.

Dengan demikian, aturan yang berlaku adalah barang milik PMI dibebaskan dari bea masuk sebesar $1.500, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 25 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan Impor dan Peraturan.

“Dalam aturan ini, barang milik SMI atau pekerja migran berhak mendapatkan pengurangan pajak sebesar 1.500 USD per tahun. Jumlah tersebut dapat dibagi dalam tiga pengiriman atau satu pengiriman atau dua pengiriman”, kata Benny.

Baca Juga: Gegara Iran Serang Israel: Indonesia Serukan Deeskalasi Konflik di Timur Tengah

Selain itu, kiriman yang melebihi kepemilikan PMI atas perjanjian yang ada tidak akan dikembalikan ke negara pengirim atau dimusnahkan tetapi akan ditempatkan pada kategori umum.

“Tentunya untuk mendapatkan relaksasi pajak, dia harus membayar pajak impor. Dengan demikian, PMI tidak perlu lagi dipulangkan ke negara tempat mereka bekerja, bahkan kecil kemungkinannya untuk dimusnahkan,” kata Benny Rhamdani.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah