Keputusan memecat pegawai tersebut merupakan bagian dari keputusan KPK komitmen terhadap penanganan pelanggaran secara internal secara menyeluruh dan komprehensif, tidak ada toleransi terhadap korupsi.
Terkait pelanggaran tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menjatuhkan sanksi etik berdasarkan keputusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan korupsi tersebut.
Dewan Pengendalian KPK menyebut 93 pegawai terlibat dalam serangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Masih Tunggu Keputusan Partai Terkait Pemilihan Gubernur Jawa Barat
Sebanyak 66 pegawai diberhentikan tetap, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan karena tuntutan hukum, serta 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Nasional (BKN).***