Kejaksaan Agung Memeriksa Sandra Dewi Terkait Kepemilikan Aset

- 15 Mei 2024, 16:51 WIB
Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung.
Sandra Dewi diperiksa Kejaksaan Agung. /Dokumentasi Kejagung/

PORTAL LEBAK - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan pemeriksaan Sandra Dewi kali ini berkaitan dengan penyidikan kepemilikan aset.

"Asetnya terkait kasus korupsi timah. Benar (audit-Red) itu terkait dengan kewajaran aset yang dimiliki (suami Sandra Dewi-Red)," kata Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu.

Sandra Dewi yang juga Istri Harvey Moeis, diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan dugaan korupsi sistem tata niaga timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.

MoeBaca Juga: Kasus Korupsi PT Timah Tbk: Kejaksaan Agung Sita 2 Mobil Mewah Dari Kediaman Harvey Moeis

Seperti diketahui, sebelumnya Sandra Dewi diperiksa sebagai saksi pada Kamis (4 April 2024), setelah suaminya ditetapkan sebagai tersangka.

Dalam kasus ini, penyidik ​​beberapa kali melakukan penggeledahan di rumah artis Bangka Belitung.

Beberapa asetnya disita, antara lain 7 mobil mewah, jam tangan mewah, dan beberapa dokumen penting.

Baca Juga: Pasca Kasus Korupsi Suami Sandra Dewi, PT Timah Komitmen Memperbaiki Tata Kelola Pertimahan

Sebelumnya, Direktur Penyidikan Kejaksaan Agung Jampidsus Kuntadi mengatakan seluruh aset terkait kasus tersebut akan ditemukan, termasuk pesawat pribadi yang dibelikan tersangka Harvey Moeis untuk putranya.

"Masih kita selidiki, itu benar. Ya, kami yakin kalau ada keterkaitannya, baik itu aset asli atau tersembunyi, pasti akan kami kejar," Kuntadi di Jakarta, Jumat 19 April 2024.

Sementara itu, Harvey Moeis selain didakwa korupsi juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bersama tersangka Helena Lin.

Baca Juga: Presiden Jokowi Perintahkan Respon Cepat Banjir Lahar Dingin Gunung Marapi di Sumatera Barat

Dalam perkara ini, penyidik sudah menetapkan 21 orang sebagai tersangka, yakni:
 
1. SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015 sampai Maret 2018;
 
2. BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019;
 
3. AS selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung;
 
4. Hendry Lie (HL) selaku beneficiary owner (pemilik manfaat) PT Tinido Inter Nusa (TIN) atau BO PT TIN;
 
5. Fandy Lingga (FL) selaku marketing PT TIN;
 
6.Toni Tamsil (TT) alias Akhi, adik Tamron Tamsil, ditetapkan sebagai tersangka perintangan penyidikan.
 
7. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung;
 
8. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur PT SIP;
 
9. Tamron Tamsil alias Aon (TN) selaku beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa (VIP);

Baca Juga: MotoGP 2024 Prancis Pecahkan Rekor Penonton Terbanyak Sepanjang Masa
 
10. Hasan Tjhie (HT) alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP;
 
11. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku mantan Komisaris CV VIP;
 
12.Achmad Albani (AA) selaku Manajer Operasional Tambang CV VIP;
 
13. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS);
 
14. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN;
 
15. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT);
 
16. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT;
 
17. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah 2016-2011;
 
18. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018;
 
19. Alwin Akbar (ALW) selaku mantan Direktur Operasional dan mantan Direktur Pengembangan Usaha PT Timah.
 
20. Helena Lim (HLN) selaku manajer PT QSE yang dijuluki ‘crazy rich’ Pantai Indah Kapuk (PIK).
 
21. Harvey Moeis (HM) selaku perpanjangan tangan dari PT RBT, suami dari artis Sandra Dewi.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah