PORTAL LEBAK - Majelis Kehormatan (MKD) DPR RI menyatakan hanya dua anggota DPR RI yang diduga terlibat atau bermain judi online.
“Hal ini berdasarkan surat resmi yang diterima dari Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) selaku Ketua Satgas Penghapusan Judi Online,” kata Ketua MKD DPR RI Adang Daradjatun di ruang MKD, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa.
Dalam waktu dekat, pihaknya akan memanggil dua anggota DPR RI untuk meminta klarifikasi atas dugaan tersebut. Menurut dia, hal itu diungkapkan MKD DPR RI untuk menyikapi kekhawatiran masyarakat.
Baca Juga: Menag meminta seluruh jajaran Kemenag aktif menyosialisasikan larangan bermain judi online
“Jadi ini konfirmasi ya, memang sudah dilaporkan kedua anggota dewan, itu akan kita klarifikasi dulu,” kata Adang.
Selain dua orang tersebut, menurutnya, ada 58 orang lainnya di DPR RI yang juga telah dilaporkan Satgas Judi Online. Mereka adalah pekerja atau pegawai DPR, bukan anggota DPR RI.
“Yang pasti anggota DPR hanya dua dan statusnya sangat mencurigakan,” kata purnawirawan polisi itu.
Baca Juga: Jin BTS Dikabarkan Akan Membawa Obor Olimpiade Paris 2024
Di antara puluhan pemain game online di DPR, katanya, yang beredar jumlahnya mencapai Rp 1,9 miliar, bukan Rp 25 miliar seperti yang diisukan.