Virgoun ke RSKO untuk rehabilitasi dari Narkoba

- 25 Juni 2024, 22:53 WIB
Musisi Virgo Tambunan Putra (38) dan BH (37) terduga penyalahgunaan narkoba tiba di Rumah Sakit Kecanduan Narkoba (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa 25 Juni 2024. Keduanya ke RSKO menjalani rehabilitasi selama tiga bulan.
Musisi Virgo Tambunan Putra (38) dan BH (37) terduga penyalahgunaan narkoba tiba di Rumah Sakit Kecanduan Narkoba (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Selasa 25 Juni 2024. Keduanya ke RSKO menjalani rehabilitasi selama tiga bulan. /Foto: ANTARA/Syaiful Hakim/

Penyelidik sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang lain yang berinteraksi atau melakukan kontak rutin dengan VTP.

Baca Juga: Surya Paloh mengungkapkan dukungannya terhadap Bobby sebagai calon Gubernur Sumatera Utara Sumut

“Kami akan melakukan hal yang sama,” katanya.

Ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I.

“Sedangkan untuk dirinya sendiri harus direhabilitasi atau dijatuhi hukuman penjara paling lama empat tahun,” ujarnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah