Penyelidik sedang menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang lain yang berinteraksi atau melakukan kontak rutin dengan VTP.
Baca Juga: Surya Paloh mengungkapkan dukungannya terhadap Bobby sebagai calon Gubernur Sumatera Utara Sumut
“Kami akan melakukan hal yang sama,” katanya.
Ketiganya dikenakan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan I.
“Sedangkan untuk dirinya sendiri harus direhabilitasi atau dijatuhi hukuman penjara paling lama empat tahun,” ujarnya.***