Pemkab Bekasi mencabut izin operasional toko minuman keras sehingga menimbulkan kekhawatiran masyarakat

- 30 Juni 2024, 22:46 WIB
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengarahkan langsung operasi pencabutan izin pengusahaan toko minuman keras di Desa Tegal Gede, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Sabtu.
Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan mengarahkan langsung operasi pencabutan izin pengusahaan toko minuman keras di Desa Tegal Gede, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Sabtu. /Foto: ANTARA/Pradita Kurniawan Syah./


PORTAL LEBAK - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat, mencabut izin operasional toko minuman keras yang meresahkan masyarakat Desa Tegal Gede, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan setelah mendapat pengaduan dari masyarakat setempat.

“Masyarakat prihatin dengan keberadaan toko minuman keras tersebut dan meminta pemerintah daerah menutupnya secara permanen,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan di Cikarang, Sabtu malam.

Ia menjelaskan, aparat setempat melakukan pengawasan terhadap toko tersebut setelah mendapat laporan dari warga. Toko tersebut diketahui memiliki izin usaha yang diterbitkan melalui sistem perizinan “Online Single Submit” atau sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik.

Baca Juga: Ini Kronologi Perampokan Toko Jam Tangan Mewah di PIK 2

Pihak kemudian melakukan penilaian dan setelah melalui proses yang panjang, akhirnya ditemukan sejumlah pelanggaran dengan alasan mengeluarkan perintah pembatalan izin pendirian.

“Masalah pembatalan izin dari Dinas Niaga sebagai pengantar dan Pelayanan Terpadu Penanaman Modal dan Perizinan Kabupaten Bekasi sebagai pemberi izin,” ujar Dani.

Dikatakannya, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, badan usaha tersebut tidak memenuhi kewajibannya dengan baik dan tidak memperhatikan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Dokumen Hukum Berusaha lisensi.

Baca Juga: Microsoft Akan Luncurkan Toko Aplikasi Seluler Tahun ini, Ada yang Tersaingi

Toko eceran minuman keras yang mengandung minuman beralkohol juga terbukti melanggar Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan Perizinan Berbasis Risiko.

Dani mengatakan Desa Tegal Gede dikenal sebagai lingkungan yang religius. Kegiatan keagamaan di kawasan tersebut berskala besar sehingga kegiatan tersebut bertentangan dengan kondisi lingkungan.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah