“Surat edaran ini dikeluarkan sebagai upaya pencegahan perjudian online di lingkungan Kementerian Agama,” jelas Suyitno.
Kepada seluruh pimpinan unit kerja, Suyitno meminta sosialisasi upaya pencegahan game online di wilayah kerja masing-masing.
Baca Juga: Penerbang Tempur Sukhoi SU-30 MK2 Skadron Udara 11 Lanud Sultan Hasanuddin Sukses Aksi Terbang Solo
“Seluruh ASN di lingkungan Kementerian Agama hendaknya berkontribusi dalam mensosialisasikan upaya pencegahan game online di lingkungannya, sesuai dengan amanah dan fungsinya,” jelas Suyitno.
Bagi guru, melaksanakan kegiatan peningkatan kesadaran di lingkungan pendidikan. Fakultas memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kesadaran di lingkungan kampus. Sedangkan para ustadz harus mensosialisasikannya ke masyarakatnya.
“Pejabat lain di Kementerian Agama juga harus mengikuti upaya sosialisasi pencegahan game online di lingkungannya masing-masing,” tegasnya.***