Menag meminta seluruh jajaran Kemenag aktif menyosialisasikan larangan bermain judi online

- 30 Juni 2024, 12:20 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas /Kemenag/Isykariman Ismail

PORTAL LEBAK - Maraknya judi online menarik perhatian Kementerian Agama. Sesuai arahan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, Plt Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Suyitno, mengeluarkan surat edaran yang meminta seluruh ASN Kementerian Agama untuk berpartisipasi aktif dalam menyosialisasikan larangan perjudian online.

Surat Edaran Tentang Pencegahan Game Online di Kementerian Agama judi online di Kementerian Agama diterbitkan hari ini, Rabu (26 Juni 2024).

Surat Edaran soal judi online ini ditujukan kepada Irjen, Dirjen, Para Kepala Badan, Pimpinan/Pimpinan Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor/Pusat Sekjen,

Baca Juga: Pemkab Lebak Siap Beri Sanksi Tegas Bagi ASN yang Terlibat Judi Online

Termasuk Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, hingga Pimpinan BLA /BDK/seminar pelatihan dan kepala UPT/LPMQ Asrama Haji Kementerian Agama.

“Sesuai instruksi Gus Men Yaqut, seluruh ASN Kementerian Agama diminta mencegah dan menjauhi perjudian online. Jika ASN Kementerian Agama terlibat perjudian online, akan dilakukan tindakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Suyitno di Jakarta.

“Ada sanksi yang berat,” lanjutnya. Surat edaran ini diterbitkan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satgas Pemberantasan Judi Online.

Baca Juga: Ada Prajurit Lanud Sultan Hasanuddin Main Judi Online, Danlanud: Saya Akan Tindak Tegas

Surat edaran ini juga merupakan hasil rapat koordinasi bersama dengan Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan pada 25 Juni 2024.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah