PORTAL LEBAK - Korban judi online saat ini marak diberitakan menerima bansos hingga menimbulkan polemik di masyarakat. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Lebak meminta dikaji ulang secara mendalam.
"Kita berharap pemerintah terlebih dulu melakukan kajian ulang bagi korban judi online untuk menerima bansos," kata Wakil Ketua MUI Kabupaten Lebak KH Ahmad Hudori di Rangkasbitung, Lebak, Selasa.
Selama ini, katanya maraknya judi online di masyarakat itu menjadikan pertanyaan, apakah mereka benar - benar korban judi online atau sengaja berjudi online. Sebab, mereka para korban judi online itu usianya beragam mulai kanak-kanak, dewasa hingga orang tua.
Begitu juga korban judi online berbagai profesi mulai pengangguran,ibu rumah tangga, buruh bangunan, ASN,Polri, TNI dan lainnya. Mereka para korban judi online tersebut tentu tidak semua menimbulkan kemiskinan dan patut menerima bansos.
Sebaiknya, kata dia, korban judi online itu perlu ada pengkajian secara menyeluruh dan komprehensif baik dari sudut sosial, agama, budaya dan nilai etika di masyarakat.
Baca Juga: Presiden Jokowi: Judi Membahayakan Uang dan Masa Depan
Saat ini, pemerintah akan memberikan bansos kepada korban judi online tentu dinilai tidak memberikan solusi yang baik dan tepat. Bagaimana jika korban judi online mendapatkan bansos berupa bantuan langsung tunai (BLT) dipastikan akan digunakan kembali judi online.
Oleh karena itu, MUI Lebak menyarankan untuk korban judi online bagi usia kanak-kanak dan dewasa dilakukan pembinaan khusus, termasuk orang tua.
"Kami bukan tidak setuju korban judi online menerima bansos,namun perlu dikaji ulang secara khusus dan mendalam agar mereka ke depannya tidak menjadi korban judi online lagi," katanya menjelaskan.