Kominfo Larang Pejualan Kartu SIM Card Telepon yang Telah Diaktifkan

- 12 Juli 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi penggunaan SIM Card Perdana di telepon selular.
Ilustrasi penggunaan SIM Card Perdana di telepon selular. /Foto: pexels.com/Silvie Lindemann/

Baca Juga: Instagram Story Aktris KPop Chaeyeon Dihapus Karena “Pelecehan Dan Penindasan”

Selanjutnya dalam ayat (6) peredaran dalam kondisi tidak aktif wajib dilaksanakan juga oleh setiap orang yang menjual kartu perdana, yaitu distributor, agen, outlet, pelapak, dan/atau orang perorangan.

Dalam peraturan yang sama, terdapat prinsip Mengenal Pelanggan (Know Your Customer/KYC) yang diterapkan untuk mengetahui identitas pelanggan adalah benar dan digunakan oleh orang yang berhak.

Tolak Kartu SIM Ilegal

Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh yang juga hadir dalam webinar itu.

Baca Juga: Fakta Mengejutkan Tentang dr Lois Owien dari Dua Dokter Ini, Tidak Terdaftar di IDI dan Indikasi Kelainan Jiwa

Zudan mengajak ekosistem di industri telekomunikasi untuk menggencarkan penolakan terhadap Kartu SIM ilegal atau kartu yang sudah terhubung dengan data pribadi orang lain, tetapi tetap diperjualbelikan.

“Mari kita bersama-sama menggelorakan penjualan kartu prabayar yang betul-betul nol (0), belum ada datanya. Jadi, kepada yang mendaftar betul-betul menggunakan dengan nama dirinya sendiri,” katan Zudan.

Dirjen Dukcapil menyatakan penggunaan Kartu SIM yang resmi berdasarkan data pribadi akan dapat membantu Pemerintah untuk membangun Single Identity Number.

Baca Juga: Alur Cerita Sinetron Ikatan Cinta 11 Juli 2021, Sumarno Muncul Elsa Menjadi Ketar Ketir

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x