Kominfo Larang Pejualan Kartu SIM Card Telepon yang Telah Diaktifkan

- 12 Juli 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi penggunaan SIM Card Perdana di telepon selular.
Ilustrasi penggunaan SIM Card Perdana di telepon selular. /Foto: pexels.com/Silvie Lindemann/

Menurut Zudan di era media sosial, ini menjadi wujud peran masyarakat agar memanfaarkan data secara lebih bertanggung jawab.

“Untuk keutuhan bangsa, keselamatan negara dan tentu saja untuk kemudahan kita di dalam berkomunikasi sosial, berkomunikasi dalam transaksi ekonomi," ujar Zudan.

"Bahkan suatu ketika nanti mungkin di dalam kita melakukan transaksi politik, bisa jadi melalui elektronik voting yang berbasis kartu prabayar atau dengan nomor handphone atau dengan media apapun,” tambahnya.

Baca Juga: Buntut Pungli Makam TPU Cikadut, PGI Kecam Keras Oknum dan Apresiasi Gubernur Jabar Cepat Tanggap

Mencermati perkembangan teknologi, Dirjen Dukcapil Zudan Arif menilai kehadiran smartphone merupakan revolusi yang sangat besar dalam kehidupan di era digital kini.

“Smartphone mampu menggantikan fungsi televisi, fungsi perkuliahan, fungsi komunikasi konsultasi dengan dokter, dan banyak sekali fungsi-fungsi yang bisa tergantikan dengan smartphone ini,” tegas Zudan.

Namun Dirjen Dukcapil Zudan mengakui dampak negatif penyalahgunaan media sosial masih dijumpai seperti penyebaran hoaks, disinformasi, dan plagiarisme.

Baca Juga: Copa America 2021: Argentina vs Brasil 1-0, Argentina Raih Jawara Setelah 28 Tahun Paceklik Gelar

Meski demikian Zudan menilai pemanfaatan media sosial secara positif masih jauh lebih besar.

“Konten negatif itu merupakan dampak minor dibandingkan besarnya manfaat, tentu saja yang minor ini harus kita antisipasi dan semakin kita tekan,” paparnya.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x