PORTAL LEBAK - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) meminta para penjual, tidak menjual SIM Card perdana dalam keadaan aktif.
Hal ini diatur oleh kemenkominfo dalam penjualan Kartu SIM (Subscriber Identity Module) dalam keadaan tidak aktif.
Tujuannya untuk mencegah peredaran ilegal atau penggunaan identitas tanpa hak dan tidak benar oleh orang lain.
Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Kominfo, Ahmad M. Ramli selanjutnya mengimbau operator layanan telekomunikasi seluler dan penjual Kartu SIM (SIM Card) mematuhi Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.
“Sesuai dengan PM 5/2021 saya tekankan, baik operator maupun seluruh jajarannya sampai ke tingkat penjual kartu prabayar mematuhi ini dengan melaksanakan registrasi secara benar," ujar Dirjen Ramli.
"Kemudian tidak ada lagi cerita menjual SIM Card dalam keadaan aktif,” pungkasnya.
Baca Juga: Update Viral Polisi Dikeroyok Geng Motor di TB. Simatupang Jakarta
Mengutip beberapa sumber, Dirjen Ramli mengungkapkan di Indonesia, jumlah pengguna Kartu SIM aktif secara nasional saat ini mencapai 345,3 juta.