Kominfo Larang Pejualan Kartu SIM Card Telepon yang Telah Diaktifkan

- 12 Juli 2021, 09:00 WIB
Ilustrasi penggunaan SIM Card Perdana di telepon selular.
Ilustrasi penggunaan SIM Card Perdana di telepon selular. /Foto: pexels.com/Silvie Lindemann/

“Pengguna SIM Card ini memang melebihi jumlah penduduk, kita tahu seseorang dapat memiliki lebih dari satu nomor. Jadi kalau melihat ini, maka kita juga bergerak lagi,” pungkasnya.

Selanjutnya, Dirjen PPI Kemenkominfo memaparkan PM Kominfo No. 5 Tahun 2021 mulai diberlakukan April 2021 itu mengatur registrasi kartu SIM prabayar.

Baca Juga: Bawa STRP Untuk Naik Kereta Commuter Line Mulai Besok, Senin 12 Juli 2021

Pengaturan itu karena saat ini pengguna layanan telekomunikasi seluler juga cenderung terus meningkat.

“Seringkali penggunaan SIM Card dimanfaatkan untuk penipuan, kejahatan dan lain-lain. Melalui PM Kominfo 5/2021, disinilah esensi pentingnya registrasi pra bayar secara konsisten. Karena apa? Fungsinya untuk kesehatan, ekonomi digital, perbankan dan lain-lain,” ungkap Dirjen Ramli.

Ramli juga menjelaskan pengguna aktif media sosial saat ini, di Indonesia mencapai 170 juta jiwa.

Baca Juga: BLT Dana Desa Rp300 Ribu dari Kemendes PDTT Cair Bulan Juli, Cek di sid.kemendesa.go.id

Rata-rata pengguna memanfaatkan over the top dan berbagai aplikasi digital untuk kehidupan sehari-sehari.

“Meskipun masih ada yang sengaja menggunakan untuk melakukan tindak kejahatan,” katanya.

Dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2021 Pasal 153 ayat (5) disebutkan penyelenggara jasa telekomunikasi wajib mengedarkan Kartu Perdana dalam keadaan tidak aktif untuk semua layanan Jasa Telekomunikasi.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x