PLTSa Bantar Gebang Jadi Proyek Percontohan agar Sampah menjadi Energi

- 26 Januari 2024, 12:14 WIB
Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/Farhan Arda Nugraha
Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/Farhan Arda Nugraha /

Caranya, dengan cara mengurangi secara signifikan volume sampah demi kebersihan dan keindahan kota, serta mengolah sampah menjadi sumber daya secara terintegrasi di hilir.

Ia mengatakan, keberadaan pembangkit listrik (PLTSa) mampu mengurangi volume sampah secara signifikan.

Baca Juga: Fans Wanita Disentuh Secara Tidak Pantas Oleh Keamanan Pria di Acara Fansign di Jakarta, Picu Amarah

Oleh karena itu, Pemerintah memandang perlu dilakukan percepatan pembangunan sarana produksi listrik berbasis limbah berbasis teknologi ramah lingkungan di sejumlah provinsi, kabupaten/kota.

Berdasarkan peraturan tersebut, pembangunan fasilitas pengolahan limbah menjadi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan meliputi wilayah Provinsi DKI Jakarta,

Termasuk di Kota Tangerang, Kota Tangerang, Tangsel Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta dan Kota Surabaya, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang dan Kota Manado.

Baca Juga: TNI dan Polri Kerja Sama Lindungi Objek Vital Minyak dan Gas di Sumatera Utara

Pemerintah daerah kota sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden dapat bekerjasama dengan pemerintah kabupaten/kota sekitar di wilayah provinsi untuk membangun fasilitas pengolahan sampah menjadi listrik dengan teknologi ramah lingkungan.***

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x