PLTSa Bantar Gebang Jadi Proyek Percontohan agar Sampah menjadi Energi

- 26 Januari 2024, 12:14 WIB
Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/Farhan Arda Nugraha
Fasilitas Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang di Bekasi, Jawa Barat. ANTARA/Farhan Arda Nugraha /

PORTAL LEBAK - Wakil Direktur Pelaksana Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantar Gebang, Harun Al Rasjid mengatakan, PLTSa Bantar Gebang merupakan pilot project konversi sampah menjadi sumber energi regeneratif.

“Jadi ini pilot project 12 kota besar yang akan menggunakan atau membangun PLSTa,” kata Harun saat ditemui di PLTSa Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Selasa 23 Januari 2024.

Harun menjelaskan, fasilitas tersebut mampu menghasilkan listrik sebesar 750 kWh dengan menyerap 100 ton sampah mudah terbakar seperti sampah plastik, polistiren, dan kayu setiap harinya.

Baca Juga: Koramil 0602-06/Kramatwatu Bersihkan Tumpukan Sampah di Jalur Tujuan Wisata Kabupaten Serang

“Kapasitas pengolahan sampah 100 ton/hari. Begitu pula daya yang dihasilkan sebesar 750 kilowatt,” kata Harun.

​​​​ Sekitar 300 hingga 400 kWh listrik yang dihasilkan, menurut Harun, digunakan kembali untuk kebutuhan pengoperasian PLTSa Bantar Gebang.

Pengolahan sampah pada bidang energi, diatur dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Sarana Pengolahan Sampah Berbasis Tenaga Listrik Pada Teknologi.

Baca Juga: Selebgram ZDL Tega Buang Bayinya di Tempat Sampah Bandara Ngurah Rai karena Tak Ingin Ketahuan Pacar Barunya

Peraturan Ramah Lingkungan tanggal 12 April 2018. Peraturan ini menegaskan bahwa Pengolahan sampah bertujuan untuk meningkatkan kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan hidup,

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x