Kelompok aktivis yang memperjuangkan kebebasan berpendapat dan hak digital juga menyatakan penolakannya terhadap RUU tersebut.
Baca Juga: Hari Ini! Perpanjang SIM dan STNK Keliling di Jakarta, Kamis 14 Maret 2024
Menurut mereka, undang-undang privasi dinilai lebih efektif melindungi data pengguna di Amerika Serikat dibandingkan peraturan yang hanya menindak aplikasi tertentu.
Beberapa politisi AS menganggap TikTok sebagai ancaman keamanan nasional karena dimiliki oleh ByteDance, sebuah perusahaan berbasis di Tiongkok yang menurut mereka berbagi data pengguna dengan pemerintah Tiongkok.***