Indonesia Resmi Menolak Platform TikTok yang Menjalankan Project S

- 28 September 2023, 09:31 WIB
TikTok Shop resmi dilarang.
TikTok Shop resmi dilarang. /Syahroni/solenfeyissa

PORTAL LEBAK – Indonesia mengikuti jejak Amerika Serikat dan India dengan melarang platform media sosial TikTok dalam menjalankan Project S, yakni perusahaan media sosial dan perdagangan elektronik secara bersamaan.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenKopUKM) Teten Masduki menegaskan hal ini dalam rapat kerja bersama Komisi VI DPR, pada Rabu 27 September 2023.  

“India dan AS berani menolak dan melarang TikTok menjalankan bisnis media sosial dan e-commerce secara bersamaan. Sedangkan di Indonesia, TikTok bisa menjalankan kedua bisnis tersebut secara bersamaan," kata Teten Masduki. yang dikutip PortalLebak.com dari YouTube Komisi VI DPR.

Baca Juga: Ditjen Pajak: Ini Cara TikTok Bayar Kewajiban, Hanya Sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai PPN

Menurut Teten Masduki, TikTok mengoperasikan Proyek S di india, sebagai tanggapan atas penolakan serupa sebelumnya dari dua negara lain, Amerika Serikat dan India.

Alasan Pelarangan Project S

Melansir dari akun jejaring sosial @tetenmasduki, TikTok boleh berjualan namun tidak bisa digabungkan dengan jejaring sosial secara tertulis.

“Melalui penelitian dan survei, kami mengetahui bahwa pembelian online dilakukan oleh orang-orang yang dipengaruhi oleh percakapan media sosial. Belum lagi sistem pembayarannya, mereka mengurus semua logistiknya. “Namanya monopoli,” kata Teten.

Baca Juga: Presiden Jokowi Akan Secara Rinci Bahas e-commerce TikTok Shop, Mau Diapain Yaa

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x