Hari Ini! Perpanjang SIM dan STNK Keliling di Jakarta, Kamis 14 Maret 2024

- 14 Maret 2024, 10:00 WIB
Dokumentasi - Sejumlah warga membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2022).
Dokumentasi - Sejumlah warga membayar pajak kendaraan melalui layanan Samsat Keliling di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (3/6/2022). /Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna/am./

PORTAL LEBAK - Pada hari Kamis, 14 Maret 2024, Direktorat Lalu Lintas  (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) keliling untuk mengurus surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan perpanjang surat izin mengemudi (SIM) untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Berikut lokasi layanan Samsat keliling untuk 14 wilayah di Jakarta dan sekitarnya: 

  1. Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat dan Lapangan Banteng pukul 08.00-14.00 WIB;
  2. Jakarta Utara di halaman parkir Samsat Jakarta Utara dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading pukul 08.00-14.00 WIB
  3. Jakarta Barat di Mall Citraland pukul 08.00-14.30 WIB;
  4. Jakarta Selatan di halaman parkir Samsat Jakarta Selatan pukul 08.00-14.00 WIB, gudang Sarinah Cikoko Pancoran pukul 08.00-14.00 WIB;
  5. Jakarta Timur di halaman parkir Samsat Jakarta Timur pukul 08.00-15.00 WIB dan Pasar Induk Kramat Jati pukul 08.00-14.00 WIB;
  6. Kota Tangerang di ruko Ufit Palem Semi Karawaci dan Perumnas 2 Cibodas pukul 08.00-14.00 WIB;
  7. Serpong di halaman parkir Samsat Serpong pukul 08.00-14.00 WIB dan ITC; BSD Serpong pukul 16.00-19.00 WIB;
  8. Ciledug di Giant Poris Batu Ceper dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh Ciledug pukul 09.00-12.00 WIB;
  9. Ciputat di Kantor Kelurahan Pondok Betung Ciputat dan Pasar Gintung Ciputat Timur pukul 09.00-12.00 WIB;
  10. Kelapa Dua di komplek Korori Suradita Cisauk dan Perumahan Dasana Indah Binong pukul 08.00-14.00 WIB;
  11. Kota Bekasi di mal Bekasi Cyber Park pukul 08.00-12.00 WIB;
  12. Kabupaten Bekasi di pasar Centra Lippo Cikarang pukul 08.00-12.00 WIB;
  13. Depok di halaman parkir Samsat Depok pukul 08.00-14.00 WIB dan Mes Bapenda 08.00-12.00 WIB;
  14. Cinere di halaman kantor Kelurahan Pondok Petir pukul 08.00-12.00 WIB.

Untuk layanan Sim keliling, akan dilaksanakan di 5 wilayah Jakarta:

  1. Jakarta Timur di Mall Grand Cakung;
  2. Jakarta Utara di LTC Glodok;
  3. Jakarta Selatan di Kampus Trilogi Kalibata;
  4. Jakarta Barat di Mall Citraland;
  5. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.

Baca Juga: Pemkot Jakarta Barat Mulai Memasang Stiker Jam Buka Tempat Hiburan, Ini Aturannya

Sebelum mendatangi lokasi, ada hal yang harus diperhatikan terlebih dahulu, seperti membawa beberapa dokumen yang diperlukan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan, seperti KTP, BPKB, dan STNK asli masing-masing disertai fotokopi.

Baca Juga: Polisi melarang 'Sahur on The Road' untuk mencegah Tawuran selama Ramadhan

Untuk memperpanjang SIM, harus melengkapi persyaratan yang dibutuhkan, seperti fotokopi KTP yang masih berlaku, kemudian fotokopi SIM lama dan SIM aslinya, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.

Layanan mobil SIM keliling ini, hanya dapat memperpanjang SIM yang masih berlaku saja untuk golongan tertentu, yakni SIM A dan SIM C.

Editor: Abror Fauzi

Sumber: Ditlantas Polda Metro Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x