Kemenkeu: Dugaan Pencucian Uang Soal Impor Emas Batangan Rp189 Triliun Berawal dari Kegiatan Ekspor

5 April 2023, 09:16 WIB
Ilustrasi-emas batangan. /Unsplash.com/Zlataky.cz/

Kementerian Keuangan tidak diam apalagi menyembunyikan informasi tentang data PPATK ke Menteri Keuangan

PORTAL LEBAK - Kementerian Keuangan menemukan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) impor emas batangan, berasal dari transaksi ekspor di bea cukai senilai Rp189 triliun.

Kasus ini mencuat setelah (Menko Polhukam) Mahfud MD memberikan keterangan dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi III DPR dan Panitia Pencegahan dan Pemberantasan TPPU di Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.

Mahfud MD menyatakan dugaan pencucian uang oleh Direktorat Jendral (Ditjen) Bea dan Cukai Kementerian Keuangn terkait 15 entitas senilai Rp189 triliun terkait upaya impor emas batangan.

Baca Juga: Ada Uang Tunai dan Emas Batangan Ditemukan di Apartemen Gubernur Papua Lukas Enembe, Saat Digeledah KPK

“Ekspor merupakan indikasi pertama PT Q melakukan tindak pidana kepabeanan dan tentunya penyidikan dilakukan secara menyeluruh hingga tahap impor. Ini kronologisnya," kata Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo dikutip PortalLebak.com dari Twitter resminya @prasow pada hari Selasa, 4 April 2023.

Pada Januari 2016, kantor pelayanan utama Bea Cukai Soekarno-Hatta (KPU BC Soetta) menindak ekspor emas dari PT Q dengan kargo, dilanjutkan dengan pemeriksaan kepabeanan.

Saat itu, PT Q mengajukan dokumen Ekspor Barang (PEB) menjelaskan perhiasan bekas, namun petugas di KPU BC Soetta menemukan kejanggalan pada profil.

Selanjutnya petugas Bea Cukai melakukan rontgen barang eksportir itu, sehingga diterbitkan Nota Hasil Intelijen (NHI), untuk mencegah barang dimuat.

Baca Juga: Hasnaeni 'Wanita Emas' Diduga Maling Uang Rakyat Rp2,5 Triliun, Histeris Saat Ditahan Kejaksaan Agung

Dalam pemeriksaan barang ekspor yang disertifikasi oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dan Perusahaan Security Transponder (DEF).

Ternyata, ditemukan emas batangan (ingot) yang tidak sesuai dengan dokumen PEB. Padahal seharusnya sudah mendapatkan izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Di setiap paket terdapat gelang emas dalam jumlah kecil untuk mengelabui mesin sinar-X seolah-olah perhiasan sedang dibawa pergi ekspor.

Baca Juga: Kemenkeu: Insentif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN bagi Mobil dan Bus Listrik Berlaku Sampai Desember 2023

Akibatnya, barang tersebut diblokir dan disegel untuk penyelidikan lebih lanjut oleh Bea Cukai.

Pada awal tahun 2015, PT Q mengajukan permohonan Surat Keterangan Bebas (SKB) Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 Impor (SKB) (Dasar Pengenaan Pajak/DPP senilai Rp 7 triliun).

Namun permintaan ini ditolak oleh Ditjen Pajak karena kekurangan. informasi dari wajib pajak yang membuktikan bahwa impor tersebut menghasilkan emas perhiasan untuk diekspor.

Baca Juga: Mario Dandy Satriyo Shane dan APA Jadi Saksi di Persidangan Anak AG di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

“Begitulah klaim PT Q sebagai produsen perhiasan emas untuk tujuan ekspor, untuk mendapat fasilitas tidak dipungut PPh Pasal 22 impor emas batangan yang seharusnya 2,5 persen dari nilai impor,” ujar Prasnowo.

Setelah ada pernyataan P-21, diadakan persidangan untuk kasus PT Q, yang putusannya adalah terdakwa dihukum karena perbuatan yang dituduhkan tetapi tidak bersalah atas kejahatan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi yang menyatakan bahwa PT Q dinyatakan bersalah atas tindak pidana tersebut.

Baca Juga: DPR RI Setujui RUU Perppu Pemilu Disahkan Menjadi Undang-Undang

Namun, PT Q mengajukan Peninjauan Kembali (PK) yang menyatakan bahwa PT Q dinyatakan bersalah atas dakwaan tersebut tetapi bukan merupakan tindak pidana.

Dia mengungkapkan Departemen Perbendaharaan dan Pusat Pelaporan dan Analisis Peristiwa Keuangan (PPATK) bekerja sama dengan pemeriksaan proaktif PPATK terhadap unit PT Q.

Pemeriksaan administrasi kepabeanan di Biro Bea dan Cukai, dan pemeriksaan administrasi perpajakan di Ditjen Pajak dan investigasi dugaan TPPU.

Baca Juga: BPPTKG: Waspadai Ancaman Bahaya Lahar di Alur Sungai dari Hulu Gunung Merapi

Berdasarkan kasus PT Q dan ditemukannya praktik serupa, PPATK mengajukan surat rekomendasi kepada Bea dan Cukai dengan Informasi Hasil Penyidikan (IHP) untuk grup perusahaan yang bergerak di bidang emas.

Terdapat sembilan wajib pajak badan dan lima wajib pajak pribadi, dengan total nilai transaksi keuangan (keluar-masuk) senilai Rp189,7 triliun.

Otoritas bea dan cukai kemudian mengirimkan surat rekomendasi yang salah satunya berisi analisis kepabeanan (ekspor-impor) dan menyatakan tidak ada bukti pelanggaran pidana di bidang kepabeanan.

Baca Juga: Liga Italia: AC Milan Bungkam Napoli 4-0 di stadion Diego Armando Maradona

Prastowo menyatakan, optimalisasi dilakukan dengan pemantauan aspek perpajakan dengan surat rekomendasi dari PPATK yang disampaikan ke Direktorat Jenderal Pajak.

Dirjen Pajak menggunakan pemeriksaan bukti-bukti sebelumnya terhadap PT Q untuk mengungkap kebohongan dan pembayaran Rp1,25 miliar yang sebelumnya diajukan PT Q sebesar Rp1,58 miliar.

Oleh karena itu, Prastowo menegaskan bahwa Kementerian Keuangan tidak akan berdiam diri atau menyembunyikan informasi apapun tentang PPATK dari Menteri Keuangan.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler