Erik Tohir Bantah PT Dirgantara Indonesia (Persero) Alias PTDI Melakukan Pemotongan Gaji Karyawannya

20 Desember 2023, 06:53 WIB
Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erik Tohir saat jumpa pers di Kementerian BUMN Kantor di Jakarta, Selasa 19 Desember 2023. /Foto: Antara/Maria Sicilia Garu/

PORTAL LEBAK - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) EriK Tohir membantah PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI melakukan pemotongan gaji karyawannya.
EriK mengatakan, PTDI akan membayar gaji karyawannya secara bertahap karena ada kekurangan uang tunai akibat pelanggan tidak membayar tagihannya.

“Dibahas bahwa jumlah tersebut akan dibayarkan secara bertahap karena tidak ada pemotongan dan terdapat perbedaan alat pembayaran serta pembayaran tidak dapat diterima tepat waktu,” kata Erik dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa 19 Desember 2023.

Erik mengatakan, pihaknya mendapat laporan dari PTDI bahwa pembayaran pelanggan tidak tepat waktu dan tertunda sehingga menimbulkan kekosongan likuiditas bagi perseroan.

Baca Juga: Meneg BUMN Erick Thohir: komisaris dan direksi BUMN peserta kampanye harus mengundurkan diri

Erik mengatakan Kementerian BUMN akan membantu menghubungi pihak-pihak yang belum memenuhi kewajibannya kepada PTDI.

"Aku pasti akan membantumu," kata Eric.

PTDI merupakan anggota Holding BUMN DEFEND ID yang terdiri dari lima perusahaan industri pertahanan: induk PT LEN Industri dan anggota PT Pindad, PTDI, PT PAL Indonesia dan PT Dahana.

Erik mengatakan PTDI akan lebih menekankan pada perbaikan manajemen dan penutupan toko-toko yang tidak menguntungkan.

Baca Juga: Kementerian BUMN ganti Dirut Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin

"Semua yang dihabiskan perusahaan induk hanyalah pembuatan proyek, yang harus saya 'buang'," kata Erik dikutip PortalLebak.com dari Antara.

Ia menegaskan, pihaknya akan menindak tegas direksi BUMN yang melakukan pelanggaran. Eric membuktikannya melalui berbagai pemberitaan terhadap BUMN yang melakukan pelanggaran.

Hal ini telah diterapkan Erik Tohir seperti kepada BUMN; PT Inftani (Persero), PT Angkasa Pura I (Persero), PT Perkebunan Nusantara (Persero) atau PTPN, dan ID Food.

Baca Juga: OJK Minta Google dan Meta Berhenti Tampilkan Iklan Pinjol Ilegal di Platform Mereka

“Jangan sampai direksi, bukan direksi yang sekarang, membuat kendaraan baru hanya untuk keperluan pengadaan, dan tidak menambah kenaikan harga pada pengadaannya.
Ini contoh kasus BUMN Karya, dimana jaksa penuntut umum sedang mengusut kasus korupsi. Banyak kebohongan di panitia pengadaan,” ujarnya.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler