OJK Minta Google dan Meta Berhenti Tampilkan Iklan Pinjol Ilegal di Platform Mereka

- 19 Desember 2023, 07:05 WIB
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi  dalam konferensi pers daring, Senin 4 Desember 2023.
Tangkapan layar Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers daring, Senin 4 Desember 2023. /Foto: ANTARA/Sanya Dinda./


Kami juga meminta Google dan Meta untuk berhenti mengiklankan pinjol ilegal di aplikasi mereka.
PORTAL LEBAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perusahaan teknologi Google dan Meta, induk Instagram, Facebook, dan WhatsApp, berhenti menampilkan iklan pinjaman online (pinjol) ilegal di platform mereka.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengatakan hal tersebut, usai peluncuran peta jalan Peta Jalan Pemangku Kepentingan Industri Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen 2023-2027.

OJK telah meminta Google dan Meta untuk memastikan aplikasi mereka tidak mengandung pinjaman ilegal.

Baca Juga: Pikiran-Rakyat.com Raih Anugerah OJK Apresiasi Media Massa 2023, Jadi Media Online Terproduktif di Indonesia

"Kami meminta mereka untuk tidak menampilkan iklan. Meski demikian, perempuan yang akrab disapa Kiki ini mengatakan masih banyak tantangan dalam upaya partai memberantas pinjol ilegal.

Pasalnya, ketika suatu platform pinjol ilegal diblokir, maka muncullah platform pinjol ilegal serupa di saat yang bersamaan.

"Masyarakat bertanya-tanya selama ini situs pinjaman ilegal yang ditutup sudah 7.000, lalu kenapa dibuka lagi? Lalu kami di gugus tugas yang dipimpin oleh Pak Sarjito, sudah melipatgandakan upaya kami dan menutup aplikasi. Tidak hanya itu, kami tutup, kami juga menutup rekening bank, nomor telepon, WA, dll,” jelas Kiki.

Baca Juga: OJK: Joki Pinjaman Online atau Pinjol Muncul Seiring Peningkatan Penggunaan Pinjaman

Oleh karena itu, Kiki berharap Undang-Undang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dapat memberikan landasan hukum yang jelas untuk membantu pihak berwenang memberantas aktivitas keuangan ilegal.

Saat ini, OJK terus berupaya memberantas pinjol ilegal melalui Satgas PASTI yang melakukan patroli siber dan bekerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo).

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x