PORTAL LEBAK - Syahril Japarin, bekas Direktur Utama Perusahaan Umum Perikanan Indonesia (Perum Perindo) ditetapkan Kejaksaan Agung, sebagai tersangka kasus dugaan rampok uang rakyat (korupsi).
Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, menyatakan Syahril Japarin terlibat kasus di Perum Perindo periode 2016-2019.
"Saat ini bersangkutan (Syahril Japarin-Red) sebagai Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Usaha Badan Pengusahaan (BP) Batam," ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dilansir PortalLebak.com dari Antara.
Baca Juga: Tiga Tersangka Maling Uang Rakyat Perum Perikanan Indonesia atau Perindo Ditetapkan Kejaksaan Agung
Selain Syahril Japarin, penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung sekaligus mengumumkan satu tersangka lainnya, berinisial RU.
Diketahui, tersangka RU merujuk pada nama, Riyanto Utomo, sebagai Direktur Utama PT. Global Prima Santosa (pihak swasta-Red).
Selain ditetapkan tersangka, keduanya telah ditahan setelah diperiksa sebagai saksi di gedung Bundar, Kejaksaan Agung.
Penahanan kedua tersangka dilaksanakan terpisah, Syahril Japarin ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.