Polisi Klarifikasi Kasus Pencurian Tas di Kompartemen Pesawat

30 Juni 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi bagasi, koper, bandara. Seorang porter kedapatan curi uang milik penumpang maskapai penerbangan di Bali. /Pixabay/ivabalk

PORTAL LEBAK - Polres Bandara Soekarno-Hatta menemukan kasus dugaan tindak pidana pencurian barang bawaan di dalam kabin (fuselage) pesawat rute Makassar-Jakarta yang parkir di Bandara Sultan Hasanuddin pada Minggu 26 Mei 2024, sekitar pukul 22.40 WIB.

“Dalam kasus ini ditangkap 5 tersangka yaitu AS (26), H (28), A (24), D (34) dan T (22), masing-masing dengan perannya masing-masing,” kata Wakapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Ronald Sipayung dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.

Ronald menjelaskan, kasus ini bermula saat korban JS (26 tahun) tiba di Makassar dengan pesawat Lion Air JT 703 rute Makassar (UPG)-Jakarta (CGK).

Baca Juga: Jemaah Haji Harus Ingat: Bagasi Jemaah akan Ditimbang Dua Hari Sebelum Kepulangan

“Setelah pesawat mendarat di Terminal 2E Bandara Soekarno Hatta, pelapor menuju carousel untuk mengambil barang bawaannya,” ujarnya.

Setelah wartawan mengemas barang bawaannya berupa satu koper dan dua kotak, wartawan memeriksa apakah barang-barang berharga yang ada di dalam kopernya sudah hilang. Barang berharga ini termasuk satu cincin emas, dua cincin emas dan berlian, US$300 dan S$300.

“Akibat kejadian tersebut, jurnalis mengalami kerugian sebesar Rp40.175.000 dan ​melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bandara Soekarno-Hatta untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” kata Ronald.

Baca Juga: Tiga Tewas Setelah Sebuah Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang.

Setelah dilakukan pemeriksaan di dua lokasi, Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Sultan Hasanuddin, terungkap lima tersangka yang semuanya berprofesi sebagai kuli angkut dan berdomisili di Sulawesi Selatan (Sulsel).

Tersangka AS sebagai penggagas membuka koper dan mengambil seluruh barang berharga, sedangkan tersangka H lah yang mengatur barang bawaan di dalam kabin.

“Tersangka A ditugaskan untuk mengeluarkan barang dari mobil dan memasukkannya ke dalam kompartemen.
Tersangka D kemudian mengantarkan barang bawaannya dari troli untuk naik ke pesawat dan tersangka T bertugas menyimpan barang bawaannya di kabin," ujarnya.

Baca Juga: PAN pertimbangkan Kaesang jika Ridwan Kamil tak maju di Pilkada DKI Jakarta

Menurut Ronald, tersangka AS kemudian menerima Rp 7,1 juta melalui penjualan surat berharga luar negeri dan dibagikan kepada empat rekannya masing-masing sebesar Rp 1,3 juta.

Sedangkan Amerika Serikat mengambil Rp 1,9 juta.
Para tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) 4 KUHP atas pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih, ancaman hukuman paling lama tujuh tahun.***

Editor: Dwi Christianto

Tags

Terkini

Terpopuler