Pasokan Listrik Jawa-Bali Dijaga Hingga 25 Januari 2021 Selama PPKM

- 13 Januari 2021, 17:48 WIB
Ilustrasi  pelaku usaha UMKM.
Ilustrasi pelaku usaha UMKM. /Pikiran Rakyat

PORTAL LEBAK - Pemerintah memberlakukan kembali pembatasan aktivitas masyarakat khususnya masyarakat yang berada di sebagian wilayah Jawa dan Bali, melalui PPKM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat).

Pemberlakuan PPKM efektif dilaksanakan mulai tanggal 11 - 25 Januari 2021, yang diharapkan pemerintah dapat memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Berkaitan hal itu, PT. Perusahaan Listrik negara PLN (Persero) akan mendukung penuh aktivitas masyarakat selama penerapan PPKM, dengan tetap menjaga pasokan listrik rumah tangga maupun industri kecil-menengah.

Baca Juga: Usai Divaksin Covid-19 Buatan Sinovac, Ini Yang Dilakukan Presiden Jokowi di Istana

Baca Juga: Terlibat SAR Sriwijaya Air SJ 182, TNI AL Batalkan Upacara Peringatan Hari Dharma Samudera

Dikutip PortalLebak.com dari laman bumn.go.id, Direktur Bisnis Regional Jawa Madura dan Bali PLN, Haryanto WS mengatakan, kondisi PPKM menuntut masyarakat untuk tetap berada di rumah.

“Kami menyadari, dalam kondisi PPKM di mana masyarakat dituntut untuk tetap berada di rumah, tentu kehadiran listrik sangat penting agar masyarakat tetap dapat produktif dan beraktifitas dengan nyaman di rumah,” tutur Haryanto.

Menurut pihaknya, sistem kelistrikan Jawa - Bali saat ini mampu mencapai 37 ribu megawatt (MW) dengan beban puncak sekitar 26 ribu MW, dan terdapat cadangan daya sekitar 11 ribu MW.

Baca Juga: Ini Rekam Jejak Prestasi Calon Kapolri, Komjen Pol. Listyo Sigit Prabowo

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x