PORTAL LEBAK - Direktorat Jenderal (Dirjen) Kekayaan Negara Kementerian Keuangan belum memastikan pelaksanaan lelang motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang pada waktu lalu diseludupkan oleh mantan Direktur Utama (Dirut) Garuda Indonesia.
Sebelumnya, mantan Dirut PT Garuda Indonesia Tbk, I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra atau Ari Askhara, terbukti sebagai pemilik suku cadang Harley Davidson berjenis Shovelhead yang diselundupkan ke dalam pesawat baru milik Garuda Indonesia Airlines, Airbus A330-900.
Alasan Dirjen Kekayaan Negara Kementerian Keuangan belum menetapkan tanggal lelang adalah masih menunggu permintaan lelang yang disampaikan dari pihak Dirjen Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
Baca Juga: BASARNAS Serahkan Serpihan Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 ke KNKT
Baca Juga: IHSG Mulai Berangsur Pulih Sejak Pandemi Virus Corona Membuat Krisis Di Indonesia
Dikutip dari akun Instagram IDX CHANNEL, Direktur Lelang Dirjen Kekayaan Negara Joko Prihanto mengatakan pihaknya tidak terburu-buru melelang onderdil Harley Davidson dan sepeda Brompton yang telah disita Bea Cukai tersebut.
Sebagai informasi, pengelolaan barang rampasan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Baca Juga: Titik Koordinat Jatuh Pesawat Ditemukan, Kerja Tim SAR Dinilai Solid
Baca Juga: Proses Evakuasi Sriwijaya Air SJ 182, Ditpolair Terjunkan 10 Kapal dan 50 Penyelam