BPJAMSOSTEK Sebut Santunan Kepada 12 Awak Kecelakaan Pesawat SJ 182 Sebesar Rp5 Miliar

- 13 Januari 2021, 12:43 WIB
KANTOR Pusat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.*
KANTOR Pusat Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.* /TOMMI ANDRYANDY/PR/

PORTAL LEBAK - Kecelakaan transportasi adalah suatu hal yang sangat tidak diharapkan oleh semua orang. Termasuk kecelakaan transportasi udara yang terjadi baru-baru ini, membawa rasa duka yang mendalam bagi keluarga dan kerabat korban.

Pesawat Sriwijaya Air 'berplat' PK-CLC dengan rute penerbangan terdaftar SJ 182 atau SJY182, jatuh diantara pulau Lancang dan pulau Laki, Kepulauan Seribu, Jakarta, beberapa saat setelah lepas landas dari Bandara Soekarno-Hatta.

Terkait kecelakaan tersebut, Direktur Pelayanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Khrisna Syarif menyampaikan asumsi awal untuk jumlah nilai manfaat, yang akan dibayarkan kepada keluarga korban kecelakaan pesawat Sriwijaya Air, 9 Januari 2021 lalu.

Baca Juga: 15 Juta Bahan Baku Vaksin Covid-19 Tiba, Menag: Vaksinasi Upaya Jalankan Ajaran Agama

Baca Juga: Tiga Korban Sriwijaya Air SJ 182, Berhasil Diidentifikasi Tim DVI Mabes Polri

"Hingga saat ini total manfaat yang telah kami hitung sebesar Rp5 miliar untuk 12 awak pesawat yang berstatus peserta. Angka tersebut akan terus bertambah jika nantinya ada penumpang yang terbukti merupakan peserta BPJAMSOSTEK," ungkap Khrisna, yang dikutip PortalLebak.com dari laman idxchannel.

Lebih detil BPJAMSOSTEK akan memberikan 4 manfaat kepada peserta maupun ahli waris jika terjadi kecelakaan kerja ketika sedang bertugas/bekerja.

Keempat manfaat yang diberikan BPJAMSOSTEK diantaranya, santunan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Baca Juga: Usai Bersihkan Makam Orang Tua, Seorang Wanita Tewas Oleh Lelaki Pujaannya

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x