PORTAL LEBAK - Pemerintah memastikan penyaluran program Bantuan Produktif untuk Usaha Mikro (BPUM), dilakukan bertahap hingga kuartal ke-3 tahun 2021.
Pasalnya, pemerintah melanjutkan program BPUM di tahun 2021 dan telah menyiapkan anggraran dengan total sebesar Rp15,36 triliun. Dengan dana ini total 12,8 juta pelaku usaha Mikro, menjadi target pelaku program di seluruh wilayah Indonesia.
Penyaluran BPUM 2021 oleh Kementerian Koperasi dan UKM dijalankan dengan penerbitan Peraturan Menteri Koperasi Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020.
Dalam pelaksanaannya kemenkop juga telah menerbitkan Petunjuk Pelaksanaan Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro Nomor 3 Tahun 2021.
Baca Juga: Angkutan Umum Nekat Antar Pemudik Akan Diberi Sanksi Penjara Hingga Lebaran Usai
Baca Juga: Bunga Bangkai Unik di Agam, Bermekaran di Pebukitan Sumatera Barat
Sementara itu, proses pengusulan BPUM tahun 2021 dilakukan satu pintu melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM kabupaten/kota. Kemudian dinas kabupaten/kota menyampaikan data ke dinas koperasi dan UKM provinsi untuk disalurkan ke Kementerian Koperasi dan UKM dengan tujuan penerima Deputi Bidang Usaha Mikro.
“Masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp1.2 juta. Bagi yang sudah menerima tahun lalu memang tidak semua yang dapat tahun ini. Kami melakukan evaluasi terhadap penerima yang tahun lalu ada kekurangan, salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” ujar Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya.
“Diberikan kepada seluruh pelaku Usaha Mikro terdampak. Baik kepada yang sudah meneirma tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan ataupun yang lagi diproses,” Ujar Eddy, seperti PortalLebak.com kutip dari laman kemenkopUKM, Jumat 16 April 2021.