Angkutan Umum Nekat Antar Pemudik Akan Diberi Sanksi Penjara Hingga Lebaran Usai

- 16 April 2021, 12:34 WIB
Pemerintah Tak Total Larang Mudik Lebaran, Kemenhub Masih Perbolehkan Warga Pulang Kampung
Pemerintah Tak Total Larang Mudik Lebaran, Kemenhub Masih Perbolehkan Warga Pulang Kampung /Antara/

PORTAL LEBAK - Kebijakan Pemerintah dalam menekan laju penyebaran Covid-19 terutama di saat musim liburan panjang memaksa pemerintah mengambil langkah tegas.

Maka pada libur hari raya Idul Fitri atau Lebaran 2021 nanti, pemerintah memutuskan untuk melarang aktivitas tahunan masyarakat untuk berbondong-bondong pergi mudik.

Hal ini dipertimbangkan pemerintah guna menghindari virus Corona yang berada di suatu daerah tidak di-mobilisasi ke daerah lain yang. Dengan kata lain agar mereka yang pergi mudik tidak membawa virus tersebut ke keluarga mereka di kampung halaman.

Baca Juga: Terealisasi Menjadi Mitra Resmi, Presiden Jokowi Buka Hannover Messe 2021 Bersama Angela Merkel

Baca Juga: Klub Sepak Bola Defensa y Justicia dari Argentina Memenangkan Piala Super Amerika Selatan

Dalam rangka menegakkan pelarangan mudik tersebut, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono mengatakan akan ada titik penyekatan kendaraan yang melintas di 333 titik ruas jalan untuk dilakukan pemeriksaan tujuan perjalanan setiap kendaraan.

Penyekatan jalur mudik tersebut sebagian besar akan berada di jalur-jalur utama penghubung tiap provinsi.

“Untuk jalur utama Lampung sampai Bali, kami bangun 333 titik penyekatan," kata Irjen Istiono, seperti yang dilansir pikiran-rakyat.com, 16 April 2021.

Baca Juga: BMKG Temukan Bibit Siklon Tropis 94W, Angkatan Laut AS: Tumbuh Menjadi Badai Dewasa Dalam 24 Jam

Halaman:

Editor: Jefry Agustinus Alexander B

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x