Hari ini Rabu 19 Januari 2022: Diterapkan Kebijakan Satu Harga Minyak Goreng Rp 14 Ribu per Liter

- 19 Januari 2022, 09:30 WIB
Warga mengantre untuk membeli minyak goreng saat operasi pasar murah di Kantor Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/1/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan 72.000 liter minyak goreng pada operasi pasar untuk wilayah Kabupaten Bekasi yang dijual dengan harga Rp14.000 per liter.
Warga mengantre untuk membeli minyak goreng saat operasi pasar murah di Kantor Desa Babelan Kota, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Senin (17/1/2022). Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyediakan 72.000 liter minyak goreng pada operasi pasar untuk wilayah Kabupaten Bekasi yang dijual dengan harga Rp14.000 per liter. /Foto: ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/

PORTAL LEBAK - Pemerintah menetapkan kebijakan satu harga minyak goreng setara Rp14.000 per liter yang dimulai Rabu 19 Januari 2022 pukul 00.01 WIB.

Kebijakan satu harga minyak goreng, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menjelaskan pemerintah berkomitmen memenuhi kebutuhan pangan masyarakat dengan harga terjangkau.

Tindakan kebijakan satu harga minyak goreng, dilancarkan untuk mengatasi tingginya harga minyak goreng, yang terjadi akhir-akhir ini.

Baca Juga: Harga Minyak Goreng Naik, Puan Endorse PT INL dan Minta Pemerintah Subsidi Rakyat Sebanyak-banyaknya

“Agar dapat memberikan manfaat lebih luas ke masyarakat, pemerintah mengeluarkan kebijakan penyediaan minyak goreng dengan satu harga,: ungkap Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi dilansir PortalLebak.com dari keterangan persnya, Selasa 18 Januari 2022.

"Melalui kebijakan masyarakat diharapkan dapat memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau dan produsen tidak dirugikan dari selisih harga yang akan diganti oleh Pemerintah,” paparnya.

Pemerintah selanjutnya tetap menjamin ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, melalui kebijakan satu harga minyak goreng.

Baca Juga: Demi Kontrol Harga Minyak Goreng Mendag Muhammad Lutfi Usul Subsidi dengan Dana BPDPKS

Alhasil, seluruh minyak goreng, baik kemasan premium maupun kemasan sederhana, akan dijual dengan harga setara Rp14.000 per liter, untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga, usaha mikro dan kecil.

Di awal, kementerian perdagangan menyediakan minyak goreng satu harga melalui ritel modern yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo).

Sedangkan untuk tradisional kemendag akan memberikan waktu satu minggu, untuk melakukan penyesuaian harga.

Baca Juga: Trending di Twitter Putri Tanjung Gara-gara Bisnis Rugi Rp800 Juta, Netizen Pro dan Kontra

“Ritel modern akan menyediakan minyak goreng seharga Rp14.000 per liter dan dimulai Rabu, 19 Januari 2022, pukul 00.01 waktu setempat," jelas Lutfi.

"Kepada masyarakat diharapkan tidak memborong, karena stok minyak goreng dalam jumlah yang sangat cukup,” tambahnya.

Melalui Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS), pemerintah juga menyiapkan dana senilai Rp7,6 triliun.

Baca Juga: Enam Kecamatan di Pasuruan Jawa Timur, Terendam Banjir Ribuan Warga Terdampak

Dana ini untuk membiayai penyediaan minyak goreng kemasan bagi masyarakat senilai 250 juta liter per bulan atau setara 1,5 miliar liter dalam enam bulan.

Mendag Lutfi menyatakan kebijakan ini telah disosialisasikan kepada semua produsen minyak goreng dan ritel modern.

Baik produsen maupun ritel modern pada prinsopnya mendukung kebijakan pemerintah agar harga minyak goreng stabil.

Baca Juga: Surplus Neraca Perdagangan Republik Indonesia Tertinggi Dalam 15 Tahun Terakhir, Ini Penyebabnya

Hingaa saat ini, sedikitnya 34 produsen minyak goreng berkomitmen ikut serta dalam penyediaan minyak goreng kemasan, satu harga untuk masyarakat.

Tentang kebijakan ini, Menteri Perdagangan M. Lutfi mengeluarkan aturan baru supaya kebutuhan bahan baku minyak goreng di dalam negeri terjamin supaya harga minyak goreng tetap stabil.

Hal itu dilakukan melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 02 Tahun 2022 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 19 Tahun 2021 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Rabu 19 Januari 2021 MNC TV, RCTI, SCTV, NET TV, TRANS7, GTV, ANTV, TransTV dan Indosiar

Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag-Red) itu mulai diberlakukan pada 24 Januari 2022.

Permendag akan mengatur ekspor Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein).

Termasuk pengaturan di bidang Used Cooking Oil (UCO) dilakukan melalui mekanisme perizinan berusaha berupa Pencatatan Ekspor (PE).

Baca Juga: Tukar Kode Redeem PUBG Mobile 19 Januari 2022, Klaim Hadiah Skin dan Senjata Kalian

Agar mendapatkan PE, eksportir harus memenuhi persyaratan antara lain Surat Pernyataan Mandiri bahwa eksportir telah menyalurkan CPO, RBD Palm Olein, dan UCO untuk kebutuhan dalam negeri.

Keterangan itu dilampirkan bersamaan kontrak penjualan; rencana ekspor dalam jangka waktu enam bulan; dan rencana distribusi ke dalam negeri dalam jangka waktu enam bulan.***

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x