Sengkarut AJB Bumiputera 1912, OJK Ungkap Baru Menerima Calon BPA 9 Dari 11 Daerah Pemilihan

- 3 Februari 2022, 01:28 WIB
OJK baru menerima nama-nama calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, yang berasal 9 dari 11 Dapil. Hal ini dijelaskan Kepala Eksekutif Pengawas Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dan OJK.
OJK baru menerima nama-nama calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912, yang berasal 9 dari 11 Dapil. Hal ini dijelaskan Kepala Eksekutif Pengawas Institusi Keuangan Non Bank (IKNB) OJK, Riswinandi, saat Rapat Kerja Komisi XI DPR RI dan OJK. /Foto: dpr.go.id/Tangkapan Layar YouTube/

Riswinandi menyatakan di dua daerah pemilihan itu, belum terucap kata sepakat untuk menetapkan nama, karena terjadi beberapa benturan.

Selanjutnya OJK secara berkala tetap mengawasi pelaksanaan BPA AJB Bumiputera 1912, melalui pertemuan virtual serta kunjungan pengawas ke perusahaan asuransi mutual itu.

Baca Juga: Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa Satpol PP Malinau, Reaksi Kader Partai Demokrat Dinilai Aneh

Seperti diketahui, OJK menyatakan BPA AJB Bumiputera 1912 telah kosong sejak 26 Desember 2020.

Semenjak saat itu, beberapa cara diungkapkan OJK telah dilakukan agar segera terbentuk BPA baru agar dapat menyelesaikan kasus gagal bayar.

OJK menyampaikan bahwa masih memberi kesempatan dan memantau apa yang akan dijalankan untuk menyelesaikan sengkarut yang melanda AJB Bumiputera 1912.

Baca Juga: Konvoi Pakai Chopper Karena Udara di Toba Dingin dan Segar, Jokowi: Rugi Kalau Enggak Naik Motor

Lembaga OJK tetap menyerahkan penyelesaiannya perusahaan mutual itu, yang mengacu pada Anggaran Dasar di AJB Bumiputera 1912.

Sebelumnya panitia pemilihan anggota BPA AJB Bumiputera 1912, terbentuk Oktober 2021, telah memilih 2 calon BPA untuk menjalani fit and proper test yang akan diselenggarakan oleh OJK.

Beberapa calon BPA yang terpilih untuk mengisi posisi itu, saat ini tengah melengkapi berkas untuk dapat secara sah dan resmi mengikuti fit and proper test.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x