Baca Juga: Syukuran HUT Satpam Ke-41: Satpam Seantero Lebak Diharapkan Lebih Profesional
Sebagai lembaga, OJK telah mengaudit AJB Bumiputera 1912, per Desember 2021. Terdata jumlah pemegang polis AJB Bumiputera 1912 sekitar 2,16 juta dengan nilai pertanggungannya mencapai Rp20,08 triliun.
"Jika dihubungkan dengan aset Rp10,7 dengan nilai properti yang Rp6 triliun, jadi memang sudah sangat kelihatan jomplangnya perusahaan (AJB Bumiputera 1912) ini kalau mau menyelesaikan kewajiban," papar Riswinandi.
Selain itu dia menjelaskan, jika dilihat dari nilai kontrak senilai Rp62,9 triliun bagi 2,16 juta pemegang polis, manajemen AJB Bumiputera sangat berat membayarnya.
"Di luar data itu, ada hutang klaim terhadap 494.178 polis dengan peserta 521.917 orang yang belum dibayar. Dengan nilai klaim polis yang belum dibayar Rp8,4 triliun," ungkapnya.
Jika diselesaikan dengan cara biasa, menurut OJK akan sangat berat. Pasalnya, penyelesaian AJB Bumiputera 1912 sesuai anggaran dasar, jika untung dapat dibagi, jika rugi, ditanggung bersama.
Selain persoalan AJB Bumiputera 1912, Raker DPR bersama OJK ini juga membahas persoalan seputar lembaga keuangan, baik perbankan dan non perbankan di tanah air.***