OJK Tak Kunjung Umumkan BPA, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Pertanyakan Kinerjanya

- 27 Maret 2022, 07:39 WIB
Ilustrasi polis AJB Bumiputera 1912.
Ilustrasi polis AJB Bumiputera 1912. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

PORTAL LEBAK - Kinerja Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali dipertanyakan dalam penyelesaian sengketa Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.

Kritik kali ini datang dari Koordinator (Kornas) Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, yang menilai OJK terus menunda pengumuman Penilaian Kelayakan dan Kemampuan (PKK) atas Badan Perwakilan Anggota (BPA).

Sekretaris Jendral Kornas Perkumpulan Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912, Dameyanti Tarigan menjelaskan, awalnya OJK diharapkan mampu melindungi konsumen asuransi.

Baca Juga: Didesak Umumkan Fit and Proper Test BPA AJB Bumiputera, OJK Hanya Hadirkan Staf Saat Rapat Kordinasi di DIY

Adanya OJK sebagai lembaga super body yang mengawasi sektor jasa keuangan sekaligus melindungi rakyat, sangat diharapkan perannya oleh para konsumen.

Tapi kepada masyarakat, OJK mempertonton kualitas minimalis dan kurang berperan dengan benar, sesuai amanat dalam UU NO.21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

"Sebagai pemegang polis AJB Bumiputera 1912, kami miliki harapan begitu besar kepada OJK agar persoalan Bumiputera dapat diselesaikan," kata Dameyanti Tarigan, kepada PortalLebak.com melalu keterangan tertulisnya, Sabtu 26 Maret 2022.

Baca Juga: Penyelesaian Klaim Buntu, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Tuntut Tanggung Jawab OJK yang 'Jalan di Tempat'

"Penyelesaian dilakukan melalui kompromi dengan dikembalikannya penyelesaian persoalan AJB Bumiputera 1912 kepada pemegang polis sendiri. Ini sebagai bagian dari usaha berbentuk mutual dan sesuai pedoman di Anggaran Dasar (AD) perusahaan," tambahnya.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x