PORTAL LEBAK - Petinggi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Daerah Istimewa Yogyakarta, kembali hanya mengirim staff saat rapat koodinasi dengan Ombudsman DIY dalam membahas sengkarut Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912.
Pada rapat yang berlangsung hari ketiga, otoritas OJK Yogyakarta kembali tidak hadir secara langsung, pada Jumat 25 Maret 2022.
Sehingga baik OJK pusat dan OJK daerah dinilai kurang terbuka dalam memberikan informasi tahapan, proses yang sedang berlangsung dan hasil yang telah dicapai.
Khususnya hasil Fit and Proper test atau Penilaian Kemampuan dan Kepatuttan (PKK) calon Badan Perwakilan Anggota (BPA) yang hingga saat ini belum juga diumumkan.
"Bagaimana upaya penyelesaian kemelut di AJB Bumiputera 1912, OJK saya nilai tidak terbuka," ungkap perwakilan pemegang polis, Diana Kumalasari.
"Akibatnya pemegang polis tidak memiliki kepastian hukum atas permasalahan pembayaran klaim kami," tegas Kumala kepada PortalLebak.com.
Baca Juga: Calon BPA AJB Bumiputera 1912: Diharapkan Mementingkan Pemegang Polis, OJK Diminta Selektif
Dalam rapat ini, manajemen OJK DIY hanya diwakilkan oleh staffnya, Rosikho Arliyani, Kasubbag EPK (Edukasi dan Perlindungan Konsumen) secara virtual.