OJK Tak Kunjung Umumkan BPA, Pemegang Polis AJB Bumiputera 1912 Pertanyakan Kinerjanya

- 27 Maret 2022, 07:39 WIB
Ilustrasi polis AJB Bumiputera 1912.
Ilustrasi polis AJB Bumiputera 1912. /Foto: Portal Lebak/Dwi Christianto/

Langkah tersebut harus dilakukan, karena hingga saat ini belum terbentuknya undang-undang perusahan mutual, seperti yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Padahal menurut Dameyanti, MK mensyaratkan dalam waktu dua tahun sejak diputuskan, pada Januari 2021, pemerintah bersama DPR harus segera membuat UU tersebut.

Baca Juga: Calon BPA AJB Bumiputera 1912: Diharapkan Mementingkan Pemegang Polis, OJK Diminta Selektif

"Penyelesaian konflik di Bumiputera yang berlarut-larut, sangat memprihatinkan kami. Jika dicermati regulasi yang ada dalam Peraturan OJK (POJK), Bumiptera sudah memenuhi aturan," terang Dameyanti.

Menurut Dameyanti, dikembalikan penyelesaian masalah merujuk kepada Anggaran Dasar sudah dipenuhi. Itu dilakukan dengan mengisi kekosongan pemangku jabatan BPA.

"Bahkan 11 Anggota BPA yang mewakili pemegang polis dari seluruh Indonesia, sudah terpilih dan OJK telah melakukan tes kepatutan sebagai anggota BPA. Notabene on be half the owner patut dipertanyakan kenapa dilakukan tes kepatutan? Bila OJK mengembalikan penyelesaian kembali kepada Anggaran Dasar maka absolut keputusan strategis ada di lembaga BPA," tegasnya.

Baca Juga: 160 Relawan Ikuti Pelatihan Kebencanaan Diinisiasi Dompet Dhuafa di Cijeruk Bogor

"Kami sangat menyayangkan OJK terus menunda pengumuman hasil tes kepatutan, membuat semakin terbuka nya ruang kepada management lama dan Serikat pekerja (SPSI) Bumiputera melakukan hal-hal yang meresahkan kan pemegang polis," papar Dameyanti.

Bukan rahasia umum lagi, Dameyanti menilai kegagalan pencapaian kinerja AJB Bumiputra saat ini merupakan rendah nya produktivitas pekerja, pencapaian kinerja negatif adalah tanggung jawab kolektif BOD dan BOC. Jadi, harusnya OJK lebih sensitif melihat persoalan ini," pungkasnya.

"Ada gerakan provokatif yang dilakukan oleh SPSI yang sangat meresahkan pemegang polis terhadap kepastian terpenuhi nya kewajiban perusahaan kepada nasabah, karena seolah-olah gerakan masif SPSI saat ini diduga mendapat restu oleh oknum OJK," duga Dameyanti.

Halaman:

Editor: Dwi Christianto


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah