PORTAL LEBAK - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan komitmennya untuk mempercepat proses Fit and Proper Test atau Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (PKK) bagi anggota Badan Perwakilan Anggota (BPA) Asuransi Jiwa Bersama AJB Bumiputera 1912 (AJBB).
“Calon Anggota BPA yang dinyatakan lulus dalam PKK OJK akan diproses penetapannya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar AJBB,” ungkap Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik Anto Prabowo, dalam keterangan tertulisnya.
Dilansir PortalLebak.com dari laman ojk.go.id, siaran tertulis ini diumumkan, pada Selasa 15 Februari 2022.
Baca Juga: Sengkarut AJB Bumiputera 1912, OJK Ungkap Baru Menerima Calon BPA 9 Dari 11 Daerah Pemilihan
Seiring komitmen percepatan fit and proper test calon BPA, OJK menyatakan telah menerima permohonan PKK atas 11 nama calon BPA dari 11 daerah pemilihan.
Selanjutnya OJK memberikan waktu tujuh hari, kepada para calon BPA untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan.
Sebagai lembaga regulator sektor keuangan, OJK segera menggelar PKK pascasemua dokumen calon BPA yang dipersyaratkan diterima lengkap.
Selanjutnya, jika terdapat calon BPA yang tidak lulus, maka manajemen AJBB diminta agar segera mengajukan calon baru.